Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politisi PSI Tegaskan: Jokowi Tak Pernah Bicara Soal Sosok Kuat di Balik Roy Suryo dan dr. Tifa

        Politisi PSI Tegaskan: Jokowi Tak Pernah Bicara Soal Sosok Kuat di Balik Roy Suryo dan dr. Tifa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyoroti pernyataan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengungkapkan langsung siapa sosok kuat di balik pembebasan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Dian Sandi menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari Jokowi. Menurutnya, mantan Wali Kota Solo itu sudah menyatakan dengan jelas bahwa proses hukum harus dihormati.

        "Itu kata Peradi Bersatu, bukan kata Pak Jokowi. Statement Pak Jokowi jelas dan terang benderang; itu kewenangan Kejaksaan, kita hormati proses hukum," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (24/6).

        Sebelumnya, Ade Darmawan mengatakan bahwa Jokowi sendiri yang akan menyampaikan siapa orang kuat di balik penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa.

        “Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan ya, orang kuat itu ya. Kami tahu tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini,” kata Ade.

        “Yang penting, biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar, kita semua relawan bisa berbesar hati bisa menerima siapa orang tersebut,” imbuhnya.

        Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

        Baca Juga: Jokowi Merasa Jadi Korban Ketidakadilan Pembebasan Roy Suryo dan dr. Tifa

        "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.

        Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: