Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tokocrypto Kaji Dampak Revisi UU P2SK terhadap Operasional Perusahaan

        Tokocrypto Kaji Dampak Revisi UU P2SK terhadap Operasional Perusahaan Kredit Foto: Bappebti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mencakup sektor aset kripto mendorong pelaku industri melakukan evaluasi internal.

        Hingga kini, Tokocrypto menyatakan masih mengkaji implikasi aturan tersebut dan belum dapat menyimpulkan dampak langsung terhadap operasional perusahaan.

        CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan perusahaan masih mempelajari substansi aturan beserta ketentuan turunannya sebelum mengambil langkah penyesuaian lebih lanjut.

        “Pada tahap saat ini, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak langsung terhadap operasional perusahaan karena kami masih melakukan kajian terhadap substansi aturan dan ketentuan turunannya,” ujar Calvin kepada Warta Ekonomi, Rabu (24/6/2026).

        Menurut Calvin, setiap perubahan regulasi pada dasarnya akan berdampak pada aspek tata kelola, kepatuhan, manajemen risiko, dan operasional perusahaan. Di sisi lain, Tokocrypto memandang perubahan tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan industri aset digital di Indonesia.

        “Namun secara umum, setiap perubahan regulasi tentu memerlukan penyesuaian dari sisi tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan operasional perusahaan,” katanya.

        Baca Juga: Berkat UU P2SK, OJK Kini Bisa Pailitkan Bursa dan Pedagang Kripto

        Baca Juga: OJK Ungkap Ledakan Minat Inovasi Keuangan Digital dan Kripto

        Sebagai respons atas perubahan regulasi tersebut, Tokocrypto telah melibatkan tim kepatuhan, hukum, dan manajemen risiko untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap revisi UU P2SK. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi potensi dampak sekaligus kebutuhan penyesuaian yang mungkin diperlukan pada masa mendatang.

        “Prinsip utama kami adalah memastikan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga perlindungan pengguna, serta mendukung perkembangan industri aset kripto yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Calvin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: