Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbongkar? Jaksa Sebut Pembelaan Nadiem Makarim Justru Perkuat Dakwaan Chromebook

        Terbongkar? Jaksa Sebut Pembelaan Nadiem Makarim Justru Perkuat Dakwaan Chromebook Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan atau duplik yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, justru menguatkan dakwaan yang selama ini disusun penuntut umum.

        Alih-alih mematahkan tuduhan, sejumlah pernyataan Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim disebut menjadi pengakuan atas fakta-fakta penting yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat dakwaan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

        Usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara terbuka mengakui sejumlah keputusan yang menjadi sorotan utama dalam perkara tersebut.

        "Bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," kata jaksa.

        Baca Juga: Jaksa Semprot Nadiem Makarim Usai Terus Bawa-bawa Jokowi di Kasus Chromebook

        Menurut jaksa, pengakuan tersebut menjadi penting karena penggunaan merek tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak diperbolehkan. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

        "Padahal seharusnya keputusan itu tidak boleh karena bertentangan dengan Perpres 16/2018 sehingga dakwaan kami sangat didukung oleh apa yang disampaikan oleh terdakwa," ungkap dia.

        Jaksa juga menyoroti alasan yang dikemukakan Nadiem dalam dupliknya. Mantan menteri era Jokowi tersebut sebelumnya menyatakan pemilihan Chromebook dilakukan demi efisiensi anggaran sekaligus mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.

        Namun, penuntut umum menilai argumentasi tersebut tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut jaksa, justru terdapat perbandingan biaya yang menunjukkan Chromebook bukan opsi paling efisien.

        Dalam paparannya, jaksa membandingkan paket Chromebook berisi 15 unit yang bernilai sekitar Rp100 juta dengan paket laboratorium komputer yang berisi 22 perangkat lengkap beserta server dengan nilai sekitar Rp140 juta.

        Tak hanya itu, kebutuhan layanan Google Cloud juga menjadi sorotan. Jaksa menilai penggunaan Chromebook menimbulkan biaya tambahan yang harus terus dianggarkan setiap tahun agar perangkat tersebut dapat beroperasi secara optimal.

        Jaksa penuntut umum juga menilai keterlibatan langsung Nadiem dalam rapat pengambilan keputusan pada 6 Mei menjadi salah satu fakta penting yang menunjukkan adanya campur tangan dalam proses penentuan kebijakan pengadaan.

        "Kebijakan dia tanggal 6 itu dan kebijakan dia untuk memutuskan DAK itu yang dia secara lantang, dia mengakui itu dan bahkan dia senang dengan kebijakan itu," jelas jaksa.

        Baca Juga: Nadiem Makarim Teriak: Saya Mencintai Bangsa Ini Meski Harus Dikorbankan

        Atas dasar itulah, jaksa meyakini seluruh fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat konstruksi perkara yang mereka bangun. Menurut penuntut umum, pengadaan Chromebook tidak semata-mata dapat dipandang sebagai kebijakan administratif biasa, melainkan mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan.

        Diketahui, Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

        Dalam kasus tersebut, Nadiem sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: