Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem Makarim Teriak: Saya Mencintai Bangsa Ini Meski Harus Dikorbankan

Nadiem Makarim Teriak: Saya Mencintai Bangsa Ini Meski Harus Dikorbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menyampaikan pembelaan emosional dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. 

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak akan pernah mampu mengkhianati bangsa. Ia bahkan menyinggung nilai nasionalisme yang menurutnya telah tertanam kuat dalam dirinya sejak kecil.

"Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan," kata Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). 

Lebih lanjut, Nadiem berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan utuh. Ia meyakini bahwa dalam kejernihan hati nurani, kebenaran mengenai dirinya akan terlihat tanpa keraguan.

Ia pun tidak menampik bahwa dirinya adalah manusia biasa yang memiliki kekurangan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya selalu berusaha bersikap jujur dalam setiap langkahnya.

Baca Juga: 'Semua Larang Saya Jadi Menteri', Nadiem Makarim Kini Nyesal Terima Tawaran Jokowi?

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim apabila selama proses persidangan terdapat hal-hal yang dirasa kurang berkenan. Ia mengaku tidak pernah membayangkan harus berada dalam posisi sebagai terdakwa di ruang sidang.

"Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bela Diri: Digitalisasi Bukan Agenda Pribadi Saya, tapi Arahan Jokowi

Dalam perkara tersebut, ia sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: