Anggaran Pendidikan Terancam Tergerus Program MBG, 6 Mahasiswa Gugat UU APBN ke MK
Kredit Foto: Ist
Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Mereka menggugat masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen pos anggaran pendidikan 20 persen.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 209/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Salsa Meka Azahrazikri, Catur Wulandari, Luthfan Muhammad Nafi, Satria Arya Arjuna, Fara Fathia Izati, dan Muhammad Baldan.
Para pemohon menilai, pembiayaan program MBG menggunakan pos anggaran pendidikan berpotensi memicu kerugian konstitusional yang nyata bagi keberlangsungan dunia perkuliahan.
Dalam persidangan, salah satu perwakilan pemohon, Catur Wulandari, menjelaskan bahwa mahasiswa sangat bergantung pada pemenuhan mandatory spending anggaran pendidikan.
Dana tersebut menjadi fondasi utama pembiayaan operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penentuan tarif UKT, penyediaan beasiswa, pembangunan fasilitas kampus, hingga pendanaan riset.
Memasukkan program makan bergizi ke dalam klasifikasi anggaran pendidikan dinilai akan menciptakan persaingan internal (intra-budgetary competition) dalam ruang fiskal negara yang terbatas.
"Hal ini secara rasional mengurangi ruang alokasi bagi sektor pendidikan tinggi beserta seluruh komponennya. Oleh karena itu, kerugian konstitusional yang dialami pemohon bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial terjadi,” ujar Catur di Gedung MK, Jakarta.
Lebih lanjut, para mahasiswa Unesa ini mengkritik sasaran program makan bergizi yang juga menyasar kelompok di luar institusi sekolah, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak bawah lima tahun (balita).
Menurut pemohon, kelompok-kelompok tersebut secara definitif bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
"Ketika suatu program secara nyata memiliki sasaran utama yang juga mencakup kelompok non-peserta didik, maka program tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai program pendidikan," tegas Catur.
Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan hukum tertinggi negara, yaitu UUD 1945.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) sepanjang frasa 'program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan' dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."
Melalui gugatan ini, para mahasiswa berharap MK dapat meluruskan fungsi anggaran pendidikan agar murni digunakan demi meningkatkan mutu pembelajaran dan keterjangkauan biaya pendidikan bagi seluruh anak bangsa, tanpa terdistorsi oleh program kesejahteraan sosial lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: