Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pedagang Online Kena Pungutan Tambahan Mulai Juli 2026

        Pedagang Online Kena Pungutan Tambahan Mulai Juli 2026 Kredit Foto: Tokopedia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah bakal mengambil pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut dipastikan akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setelah sebelumnya sempat ditunda untuk menunggu kondisi pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

        Pungutan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan perusahaan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak. Dalam skema ini, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

        Rencana penerapan kebijakan ini sebenarnya telah disusun sejak tahun lalu. Pada April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant marketplace dengan target pelaksanaan pada kuartal kedua tahun ini.

        Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kini memastikan kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pada Juli 2026. Menurut dia, langkah tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, DJP dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah perusahaan e-commerce guna membahas kesiapan sistem dan teknis pemungutan pajak. Beberapa platform besar yang akan dilibatkan antara lain Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli.

        “Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” ujar Bimo.

        Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Sampai Agustus 2026, Begini Imbauan Pramono

        Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini bukan dilakukan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah telah menjalankan proses sosialisasi dan konsultasi publik sejak tahap penyusunan regulasi.

        Ia menjelaskan bahwa berbagai asosiasi, pelaku e-commerce, serta penyelenggara platform digital telah dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tersebut melalui mekanisme partisipasi yang bermakna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: