Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 1 Juli, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah! Begini Cara Registrasinya

        Mulai 1 Juli, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah! Begini Cara Registrasinya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM mulai 1 Juli 2026. Seluruh pelanggan baru seluler wajib melakukan verifikasi menggunakan data biometrik wajah.

        Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui serangkaian uji coba. Program ini telah diuji bersama operator seluler dan Direktorat Jenderal Dukcapil.

        "Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

        Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.

        Kewajiban perekaman wajah berlaku bagi pelanggan yang mengaktifkan nomor prabayar baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan mengikuti proses tersebut.

        Bagi pengguna berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dapat menggunakan data orang tua atau wali. Ketentuan itu berlaku bagi mereka yang belum memiliki identitas pribadi.

        Registrasi dapat dilakukan melalui gerai operator maupun secara mandiri. Pengguna juga bisa menggunakan aplikasi atau situs resmi milik operator seluler.

        Berikut tahapan registrasi nomor baru berbasis biometrik wajah:

        • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
        • Validasi data dengan database Dukcapil
        • Verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah
        • Konfirmasi dan aktivasi nomor seluler

        Pemerintah tetap membatasi kepemilikan nomor seluler. Setiap identitas pelanggan maksimal dapat memiliki tiga nomor pada masing-masing operator.

        Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Kini Pakai Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026, Ini Keunggulannya

        Komdigi menyebut kebijakan ini bertujuan menekan penyalahgunaan identitas dan penipuan digital. Sistem biometrik diharapkan menutup celah penggunaan data ilegal dalam registrasi kartu SIM.

        "Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah," ujar Edwin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: