Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap! WNA Diduga Diperas hingga Rp2,5 Juta per Dokumen, KPK Bongkar Praktik 'Uang Klik' di Imigrasi Bali

        Terungkap! WNA Diduga Diperas hingga Rp2,5 Juta per Dokumen, KPK Bongkar Praktik 'Uang Klik' di Imigrasi Bali Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali dengan tarif yang bervariasi. Nilainya disebut berkisar dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian.

        Temuan itu muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. KPK menyebut praktik tersebut terjadi dalam proses pengajuan berbagai izin tinggal bagi WNA.

        Dugaan pungutan liar itu ditemukan setelah penyidik memeriksa enam saksi di Bali. Mereka berasal dari biro jasa pengurusan visa, perusahaan swasta, hingga pihak yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besaran uang yang diminta tidak seragam. Namun, hampir setiap pengajuan dokumen disebut memiliki tarif tambahan di luar ketentuan resmi.

        “Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya. Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

        Menurut KPK, dugaan praktik tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Kedua kantor itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.

        “Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini (tarif pemerasan Rp100 ribu-Rp2,5 juta, red.) untuk Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” kata Budi.

        KPK menduga para WNA maupun biro jasa tidak memiliki banyak pilihan jika ingin dokumen mereka segera diproses. Sebab, terdapat indikasi adanya hambatan administratif yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu.

        Praktik tersebut dikenal dengan istilah “uang klik”. Istilah itu merujuk pada pembayaran tertentu agar permohonan izin tinggal dapat diproses dalam sistem.

        “Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” katanya menjelaskan.

        Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta.

        Sehari setelah OTT berlangsung, Silmy Karim mendatangi KPK dan menyerahkan diri. Langkah itu kemudian diikuti penetapan delapan tersangka pada 4 Juni 2026.

        Selain Silmy, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis yang berkaitan langsung dengan layanan izin tinggal dan status keimigrasian.

        Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Tantang KPK Berani Geledah Pejabat Setelah Kantor Imigrasi Denpasar

        KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Dari aktivitas ilegal itu, para tersangka disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.

        Besarnya nilai yang diduga dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian sepanjang tahun 2026. KPK pun masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: