Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Tegaskan Persidangan Tetap Terbuka

        Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Tegaskan Persidangan Tetap Terbuka Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan.

        Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa media tetap diperbolehkan meliput jalannya persidangan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada izin bagi pihak mana pun untuk menyiarkan proses sidang secara langsung.

        "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat.

        Menurutnya, kebijakan tersebut masih akan dipertahankan sampai ada keputusan lain dari majelis hakim maupun pimpinan pengadilan.

        "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.

        Meski demikian, PN Jakarta Timur menegaskan larangan siaran langsung tidak berarti membatasi aktivitas jurnalistik. Persidangan tetap terbuka untuk umum sehingga media tetap dapat melakukan peliputan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi mengenai jalannya sidang sesuai ketentuan yang berlaku.

        "Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.

        Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Jadi Korban Pertarungan Politik Prabowo vs Gibran

        Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan nantinya terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.

        Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: