Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo dan dr. Tifa Jadi Korban Pertarungan Politik Prabowo vs Gibran

Roy Suryo dan dr. Tifa Jadi Korban Pertarungan Politik Prabowo vs Gibran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengungkapkan bahwa pertarungan politik menuju Pilpres 2029 kini terjadi di pucuk pimpinan istana, antara kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan kubu Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Eko, kubu Prabowo jelas lebih unggul. Namun, kubu Gibran menunjukkan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo masih memiliki pengaruh besar meski tak lagi menjabat, salah satunya melalui penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Bahwa gesekannya terjadi antara kelompoknya Wapres dengan kelompoknya Presiden. Tentu yang masih punya power adalah kelompoknya Presiden," ungkap Eko dalam kanal YouTube 2045 TV, dikutip Jumat (26/6).

"Tetapi misalnya fenomena penangkapan Roy Suryo, Tifa kemarin kan mengindikasikan bahwa mantan presiden masih bisa loh mengendalikan kekuatan untuk bertindak terhadap orang-orang yang memusuhi Jokowi. Sehingga orang masih melihat ada kekuatan Pak Jokowi di situ," imbuhnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi.

Namun, pada Senin (22/6/2026), keduanya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Gerindra Akhirnya Respons Keinginan Jokowi soal Prabowo-Gibran Dua Periode

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.

Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya