Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Minta Kebijakan AGIT Dicabut, Dinilai Hambat Implementasi HGBT

        Kemenperin Minta Kebijakan AGIT Dicabut, Dinilai Hambat Implementasi HGBT Kredit Foto: Kemenperin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum berjalan optimal akibat penerapan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Kemenperin bahkan merekomendasikan agar kebijakan AGIT dicabut karena dinilai menyebabkan pasokan gas ke sektor industri jauh di bawah alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

        Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan realisasi pasokan gas untuk industri saat ini hanya mencapai sekitar 60-70 persen dari volume yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025.

        "Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," kata Febri di Jakarta, akhir pekan ini.

        Menurut Kemenperin, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap daya saing industri nasional. Selain volume pasokan yang tidak terpenuhi, alokasi gas untuk industri juga terus mengalami penurunan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025, volume alokasi gas tercatat hanya sekitar 57 persen dibandingkan alokasi yang sebelumnya ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023.

        Tekanan pasokan paling besar terjadi di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Data Kemenperin menunjukkan realisasi penyerapan gas dengan skema HGBT di JBB terus menurun, dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 78,68 persen pada 2024 dan turun lagi menjadi 65,69 persen pada 2025. Hingga April 2026, realisasinya hanya mencapai rata-rata 46,36 persen.

        Keterbatasan pasokan gas pipa membuat sejumlah industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi LNG yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan tarif HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU.

        Baca Juga: Kemenperin Soroti Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Berdampak ke Petani Tembakau

        Berdasarkan data industri, harga gas regasifikasi LNG PGN diproyeksikan mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU pada Juni 2026. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat harga gas industri di Malaysia yang berada di level 9,70 dolar AS per MMBTU dan Thailand sekitar 12 dolar AS per MMBTU.

        "Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah 60 persen. Indonesia yang pada 2023 menjadi produsen keramik terbesar kelima di dunia bahkan turun ke peringkat ketujuh pada 2024," ujar Febri.

        Kemenperin juga mengingatkan bahwa tingginya harga gas industri dapat mengurangi daya tarik investasi. Sejumlah investor asing di sektor sanitaryware disebut mulai mempertimbangkan pengalihan ekspansi ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.

        Selain berdampak pada industri manufaktur, kenaikan harga gas juga dinilai membebani sektor pupuk. Kemenperin mencatat setiap kenaikan harga gas sebesar 1 dolar AS per MMBTU berpotensi menambah kebutuhan subsidi pupuk hingga Rp2,23 triliun atau mengurangi alokasi pupuk subsidi sekitar 600 ribu ton.

        Meski demikian, Kemenperin menilai kebijakan HGBT telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Hasil evaluasi periode 2020-2025 menunjukkan HGBT menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp592,89 triliun, yang berasal dari peningkatan penjualan industri, penerimaan pajak, investasi baru, serta penghematan subsidi pupuk.

        Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin mengusulkan dua langkah. Dalam jangka pendek, pemerintah diminta mencabut kebijakan AGIT dan memastikan pasokan gas industri tersedia sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM. Sementara dalam jangka panjang, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

        "Jika RPP tersebut disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka persoalan gas industri, termasuk program HGBT, dapat diselesaikan secara permanen," kata Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: