Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Daftar 28 Akses Tol yang Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta

        Daftar 28 Akses Tol yang Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masih banyak pengendara yang mengira aturan ganjil genap diterapkan di jalan tol. Padahal, PT Jasa Marga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di ruas tol maupun gerbang tol.

        Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Jasa Marga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait operasional lalu lintas maupun penerapan ganjil genap di jalan tol.

        "Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tulis Jasa Marga.

        Meski demikian, pengendara tetap harus memperhatikan akses menuju atau keluar dari jalan tol. Sebab, sejumlah jalan arteri yang terhubung dengan gerbang tol masuk dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap.

        Artinya, selama kendaraan masih berada di dalam jalan tol, aturan ganjil genap tidak berlaku. Namun saat memasuki atau keluar melalui jalan arteri yang menjadi bagian dari kawasan ganjil genap, pengendara wajib menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal yang berlaku.

        Sebagai contoh, kendaraan yang melintas dari Jalan Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet tetap harus mematuhi aturan ganjil genap karena ruas jalan tersebut masuk dalam kawasan yang diatur. Begitu pula saat keluar dari tol menuju jalan arteri yang menerapkan kebijakan serupa.

        "Selama masih berada di jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku. Namun setelah keluar melalui akses keluar tol dan memasuki jalan arteri, atau sebelum memasuki jalan tol dan melakukan transaksi di gerbang tol, kendaraan tetap berada dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap sehingga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku," tulis Jasa Marga.

        Baca Juga: PNM Salurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak Nasabah, Bidik Akses Pendidikan

        Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait ganjil genap di Jakarta. Menurutnya, yang berlaku adalah aturan ganjil genap pada ruas jalan akses menuju gerbang tol yang memang berada dalam kawasan pembatasan kendaraan.

        "Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Jika akses tersebut merupakan bagian dari kawasan ganjil genap, maka aturan itu yang diberlakukan. Bukan sesuatu yang baru," ujar Pramono.

        Daftar 28 Akses Tol yang Terdampak Aturan Ganjil Genap

        Berikut 28 akses keluar-masuk tol di Jakarta yang berada dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap:

        1. Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

        2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso

        3. Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi 2

        4. Off ramp Tol Tomang/Grogol – Jalan Kemanggisan Utama

        5. Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1

        6. Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan

        7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar

        8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

        9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan

        10. Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2

        11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Simpang Pancoran

        12. Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet

        13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2

        14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II

        15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika

        16. Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata – Tol Cawang

        17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

        18. Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas

        19. Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati

        20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara – Jalan Bekasi Barat

        21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya

        22. Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara

        23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun

        24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya

        25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan

        26. Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas

        27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan

        28. Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

        Dengan demikian, pengendara tidak perlu khawatir saat melintas di dalam jalan tol. Yang perlu diperhatikan adalah apakah akses masuk atau keluar tol yang digunakan berada di kawasan ganjil genap atau tidak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Istihanah

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: