Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Tantang Polisi untuk Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi: Kita Ingin Cepat

        Roy Suryo Tantang Polisi untuk Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi: Kita Ingin Cepat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka Kasus Penyebaran Tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dipastikan akan menghadiri langsung sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Kehadiran Roy tak sekadar mengikuti jalannya persidangan, tetapi juga membawa satu tuntutan yang dinilai krusial terhadap Polda Metro Jaya.

        Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji memastikan kliennya akan datang langsung untuk mengikuti sidang yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara tersebut.

        Baca Juga: Tanpa Roy Suryo, Dokter Tifa Sendirian Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

        "Iya, pasti hadir. Mas Roy confirm 100 persen pasti hadir," ujar Ghafur.

        Selain mempersoalkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik, pihaknya juga meminta hakim memerintahkan pencabutan status pencekalan yang sebelumnya dikenakan terhadap kliennya.

        Menurut Ghafur, permintaan itu menjadi salah satu poin penting dalam permohonan praperadilan karena proses penyidikan kini telah beralih ke kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan.

        "Pencekalan itu harus segera digugurkan atau tidak lagi berlaku. Karena yang bersangkutan sekarang telah diserahkan ke Kejaksaan dan tanggung jawab itu telah beralih ke Kejaksaan," katanya.

        Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tetap memberlakukan pencekalan terhadap Roy. Ghafur juga mendesak seluruh pihak termohon beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut, hadir dalam persidangan agar proses hukum dapat berjalan cepat.

        "Termohon, Polda Metro Jaya, Kapolda, Ditreskrimum dan Penyidik Subdit Kamneg harus hadir besok. Kita ingin prosesnya cepat," ujarnya.

        Baca Juga: Istri Sampai Berteriak, Kacaunya Situasi Penangkapan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Terbongkar

        Praperadilan Roy Suryo sendiri terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan yang diajukan pemohon terkait dugaan cacat prosedur dalam tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: