Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masyarakat Adat Datangi Kantor MIND ID, Pertanyakan Kejelasan Pengelolaan 10% Saham Divestasi Freeport

        Masyarakat Adat Datangi Kantor MIND ID, Pertanyakan Kejelasan Pengelolaan 10% Saham Divestasi Freeport Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perwakilan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi kantor PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) di Jakarta, Senin (29/6/2026). 

        Mereka meminta penjelasan mengenai status pengelolaan 10% saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia yang menurut mereka hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.

        Kedatangan rombongan tersebut juga untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada MIND ID.

        Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwilingame, mengatakan surat permohonan audiensi telah dikirim pada 18 Mei 2026 melalui PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), perusahaan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua untuk mengelola pembagian saham divestasi bagi masyarakat adat dan masyarakat terdampak. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada tanggapan.

        "Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kepada MIND ID, 10% saham untuk rakyat Papua berdasarkan perjanjian induk itu sekarang ada di mana? Apakah ada di MIND ID, IPMM, atau sudah di PDM?" ujar Litinus kepada awak media.

        Ia mengatakan ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat adat mengenai status pengelolaan saham divestasi.

        "Itulah kenapa kami minta kejelasan. Harus ada klarifikasi yang jelas saham 10% itu ada di mana sekarang," katanya.

        Sebagai informasi, setelah proses divestasi pada 2018, pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang kini menjadi MIND ID, menguasai 51,23% saham PT Freeport Indonesia. 

        Dalam skema divestasi tersebut, 10% saham dialokasikan bagi masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri sesuai perjanjian induk yang disepakati saat proses divestasi.

        Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, mengatakan masyarakat adat pemilik hak ulayat mengaku belum merasakan manfaat ekonomi dari alokasi saham tersebut.

        "Sampai sekarang belum ada yang masuk ke kantong kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat," ujarnya.

        Arnold menambahkan, berbagai persyaratan untuk pengelolaan saham tersebut telah dipenuhi. 

        Menurut dia, mekanisme pembagian juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mimika mengenai pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia.

        Dalam perda tersebut, lanjut Arnold, diatur bahwa dari alokasi 10% saham divestasi, sebanyak 7% diperuntukkan bagi masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang terdiri atas 4% untuk masyarakat adat dan 3% untuk pemerintah daerah.

        Baca Juga: MIND ID Soroti Tantangan Hilirisasi Mineral, Pasar Domestik Harus Siap Menyerap

        Baca Juga: MIND ID Raup Laba Rp29,89 Triliun pada 2025

        Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, mengatakan kepastian mengenai pengelolaan saham tersebut penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

        "Saya sudah tua. Dan banyak dari masyarakat yang memperjuangkan hak ini sudah meninggal," katanya.

        Sementara itu, perwakilan MIND ID sempat menerima kedatangan rombongan masyarakat adat. 

        Namun, berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat, belum ada kepastian mengenai permintaan mereka untuk bertemu langsung dengan jajaran direksi perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: