Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuota Internet Ikut Hangus Saat Masa Aktif Habis, Ahli ITB: Tidak Menimbulkan Kerugian Masyarakat

        Kuota Internet Ikut Hangus Saat Masa Aktif Habis, Ahli ITB: Tidak Menimbulkan Kerugian Masyarakat Kredit Foto: Unsplash/Nasik Lababan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Agung Harsoyo, menyatakan sistem kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir tidak menimbulkan kerugian sistemik bagi masyarakat.

        Dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/6/2026), Agung mengatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta empiris di lapangan. Menurutnya, apabila suatu sistem benar-benar merugikan konsumen secara struktural, maka akan muncul sejumlah indikator yang jelas, seperti harga layanan yang terus meningkat, pilihan layanan semakin terbatas, penetrasi internet menurun, kualitas layanan memburuk, hingga terjadinya kegagalan pasar.

        "Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya," kata Agung dikutip dari ANTARA.

        Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, kapasitas jaringan semakin besar, cakupan layanan semakin luas, pilihan produk bertambah, inovasi terus berkembang, dan biaya akses internet menjadi semakin terjangkau.

        Menurut Agung, kondisi tersebut menunjukkan ekosistem telekomunikasi nasional telah berjalan secara efektif dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

        Ia juga menilai sistem yang berlaku telah memenuhi sejumlah asas dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dari sisi asas manfaat, masyarakat dinilai telah memperoleh akses digital yang luas dan terjangkau. Sementara dari asas keadilan dan pemerataan, masyarakat memiliki keleluasaan memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

        Sedangkan dari aspek kepastian hukum, Agung menyebut hak, kewajiban, harga, serta syarat layanan telah disampaikan secara transparan kepada konsumen.

        "Praktik yang berkembang selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," ujarnya.

        Agung yang merupakan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

        Kedua perkara tersebut menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

        Baca Juga: Roy Suryo Gugat Empat Tindakan Penyidik Polda Metro Jaya

        Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mewajibkan adanya mekanisme akumulasi sisa kuota internet (data rollover) yang telah dibayar konsumen. 

        Sementara dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar kuota internet yang telah dibeli tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: