Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana dan Sistematis

        Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana dan Sistematis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

        Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap—yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan—harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

        Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

        Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

        “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejakn  putusan berkuatan hukum tetap," ucap Purwanto.

        Baca Juga: Tak Cukup Penjara 10 Tahun, Nadiem Bisa Dipenjara Lagi Jika Gagal Bayar Rp809 Miliar

        Baca Juga: Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 18 Tahun Meski Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana 

        Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

        Selain itu, barang bukti berupa 66 dokumen dan 90 barang bukti elektronik dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Jurist Tan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang bukti berupa uang dan aset lainnya dirampas untuk negara. Nadiem juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

        Hakim: Perbuatan Dilakukan Terencana dan Sistematis

        Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

        Hakim menyebut tindak pidana yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap sektor pendidikan nasional.

        “Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” ujar Purwanto.

        Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

        “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” kata Purwanto.

        Hakim turut mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.

        “Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.”

        Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

        Hakim menyatakan Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi.

        “Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.”

        Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, majelis menilai seluruh unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

        Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: