Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Skema dan Perhitungannya

        Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Skema dan Perhitungannya Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aturan tersebut baru ramai diperbincangkan karena sebagian masyarakat baru merasakan dampak pengenaan pajaknya.

        "Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

        Tiga Skema Pencairan JHT

        Menurut DJP, besaran PPh Pasal 21 atas manfaat JHT bergantung pada waktu pencairan dana. Secara umum terdapat tiga skema pengenaan pajak, yaitu:

        1. Pencairan sebagian saat peserta masih aktif bekerja.
        2. Pencairan saat memasuki usia pensiun dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pencairan pertama.
        3. Pencairan setelah lebih dari dua tahun sejak memasuki usia pensiun.

        Pencairan sebagian saat masih bekerja

        Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan:

        • Maksimal 10 persen dari saldo untuk persiapan memasuki masa pensiun.
        • Maksimal 30 persen dari saldo untuk kepemilikan rumah.

        Atas pencairan tersebut, PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.

        Sebagai ilustrasi, seorang pekerja mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 setelah menjadi peserta lebih dari 10 tahun. Pajak yang dipotong sebesar 5 persen atau Rp500 ribu.

        Apabila pekerja tersebut kemudian memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta, maka pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2010, yakni:

        • Saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen.
        • Sisa Rp70 juta dikenakan tarif final 5 persen.

        Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong atas pencairan sisa saldo tersebut sebesar Rp3,5 juta dan bersifat final.

        Pencairan saat memasuki usia pensiun hingga dua tahun

        DJP menjelaskan pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.

        Ketentuannya adalah:

        • Saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 0 persen.
        • Saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 5 persen.

        Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan fasilitas tersebut diberikan agar peserta memperoleh tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan dana pensiun.

        "Artinya kita kasih fasilitas murah dalam dua tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0% sampai Rp50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5%," ujar Eddy.

        Sebagai contoh, peserta yang memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan sebagian manfaat saat masih aktif bekerja akan dikenakan pajak sebagai berikut:

        • Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0 persen.
        • Sisa Rp80 juta dikenakan tarif final 5 persen.

        Dengan perhitungan tersebut, PPh yang dipotong sebesar Rp4 juta.

        Baca Juga: Setelah Banyak Ditutup Prabowo, Laporan Korupsi di BUMN Bakal Dihubungkan Langsung ke KPK

        Pencairan setelah lebih dari dua tahun sejak pensiun

        Apabila manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki usia pensiun, maka fasilitas tarif PPh final tidak lagi berlaku. Pengenaan pajak kembali menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

        • Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp60 juta: 5 persen.
        • PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen.
        • PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen.
        • PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen.
        • PKP di atas Rp5 miliar: 35 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: