Nadiem Makarim Mau Dibikin Bangkrut? Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Padahal Harta Cuma Segini
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bukanlah satu-satunya hukuman yang harus ia hadapi.
Di balik putusan itu, terdapat kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang menurut Nadiem Makarim justru membuat hukumannya terasa jauh lebih berat.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti tersebut. Ia bahkan menyebut kondisi itu membuat dirinya secara praktis harus menjalani hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem.
Benar saja, berdasarkan data di situs e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan harta kekayaan terakhir yang disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek tercatat sebesar Rp600.641.456.655.
Baca Juga: 'Mereka Tahu Saya Tak Salah', Pengakuan Nadiem Makarim soal Gerak-gerik Hakim yang Mencurigakan
Majelis hakim sebelumnya memang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Hukuman itu diberikan setelah hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila aset terdakwa tidak cukup untuk menutup nilai kerugian tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Menanggapi putusan itu, Nadiem menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah terbukti dirinya menikmati uang Rp809 miliar sebagaimana yang dibebankan dalam putusan.
Ia mengatakan berbagai dokumen maupun keterangan saksi justru menunjukkan dana tersebut tidak pernah masuk ke kantong pribadinya.
Baca Juga: Siapa Andi Saputra? Satu-satunya Hakim yang Berani Minta Nadiem Makarim Bebas
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook. Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujar Nadiem.
Kini, dengan total harta kekayaan yang dimiliki, Nadiem mengaku mustahil bisa memenuhi kewajiban ratusan miliar uang pengganti tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: