Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skenario Terbaca, Nadiem Makarim Digiring Masuk Penjara Lewat Anak Buahnya

        Skenario Terbaca, Nadiem Makarim Digiring Masuk Penjara Lewat Anak Buahnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis penjara terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi pintu masuk untuk menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

        Kini Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sementara itu, Ibam divonis 4 tahun penjara, padahal kata Mahfud, ia tidak pernah menandatangani dokumen pengesahan pengadaan laptop.

        "Begitu Ibam itu ditahan kemudian diproses, itu arahnya ke Nadiem. Karena kalau Nadiem tidak ditarget, tidak perlu Ibam ini ya," ungkapnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (1/7).

        "Ibam kan tidak setuju terhadap semua itu dan di dalam semua keputusan, Ibam tidak tanda tangan atas keputusan itu, kenapa Ibam masuk? hanya karena diangkat oleh Nadiem. Padahal dia juga tidak setuju kan di putusan itu," imbuhnya.

        Mahfud menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi target politik. 

        "Sehingga ini bisa "wah ini nampaknya memang target" Tapi saya tidak tahu sampai sekarang itu Nadiem tuh musuh politiknya siapa, musuh konglomerat hitamnya siapa, dan sebagainya kan kita enggak pernah dengar ya, ini anak lurus-lurus saja gitu ya. Kita enggak tahu, kita lihat aja lah," tandasnya.

        Baca Juga: Vonis 10 Tahun! Mahfud MD: Malapetaka bagi Nadiem

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: