Resmi! 4 Raksasa Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Seller Siap-siap!
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat *marketplace* terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Langkah ini sempat mengalami penundaan dari rencana awal tahun lalu, hingga akhirnya diputuskan resmi berlaku serentak pada 1 Agustus 2026.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan bahwa penunjukan keempat platform raksasa ini telah melalui pertimbangan matang. Pemerintah menilai aspek kesiapan sistem elektronik, skala transaksi yang besar, kapasitas administrasi yang mumpuni, serta pemanfaatan mekanisme rekening escrow pada platform tersebut sudah sangat siap untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara otomatis.
Merespons kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan pihak asosiasi menghormati keputusan pemerintah. Ia meluruskan kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah objek pajak baru, melainkan hanya perubahan jalur administrasi perpajakan yang kini dititipkan lewat platform marketplace.
Baca Juga: Penerapan Pajak Marketplace Perlu Bertahap agar Tak Bebani Pedagang
"Kami sudah menerima Pak penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus," kata Budi.
Pihak marketplace kini berkejaran dengan waktu untuk mematangkan sistem internal mereka sepanjang bulan Juli ini. Guna mengantisipasi kebingungan di tingkat pedagang, idEA berkomitmen penuh membantu menyosialisasikan aturan baru ini secara masif, termasuk menyiapkan layanan bantuan (help desk) khusus bagi para seller.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: