Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026

        Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026 Kredit Foto: Tokopedia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

        Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan keempat marketplace dilakukan pada 1 Juli 2026, sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku pada tahun lalu, namun pelaksanaannya ditunda agar pemerintah dan pelaku usaha memiliki waktu mempersiapkan implementasi.

        Menurut Bimo, penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dilakukan setelah DJP mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya kesiapan sistem teknologi informasi, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kemampuan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

        Ia menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan kepada marketplace untuk melakukan berbagai penyesuaian sebelum kebijakan mulai diterapkan.

        Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru kepada pelaku usaha, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan dengan memanfaatkan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan.

        Menurut Budi, fokus asosiasi bersama para marketplace saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi platform maupun para penjual (seller).

        Baca Juga: Kronologi Pemasungan Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Selama 21 Hari

        Ia mengatakan seluruh marketplace yang ditunjuk telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, terdapat waktu sekitar satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta menyosialisasikan mekanisme baru kepada para seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

        Selain melakukan penyesuaian teknis, idEA juga menyatakan siap mendukung pemerintah dalam pelaksanaan sosialisasi kepada para penjual. Dukungan tersebut akan dilakukan melalui penyediaan layanan bantuan (help desk) serta penyebaran informasi melalui berbagai kanal komunikasi milik masing-masing marketplace agar seluruh seller memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang baru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: