Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Merasa Diperlakukan Layaknya Kriminal, Polisi Punya Versi Berbeda

        Roy Suryo Merasa Diperlakukan Layaknya Kriminal, Polisi Punya Versi Berbeda Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya memastikan surat perintah penggeledahan rumah milik Roy Suryo telah sesuai prosedur dan ditandatangani oleh petugas keamanan kompleks. 

        Hal itu disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

        “Diperlihatkan (ke satpam), dia tanda tangan kok. Ada tanda tangannya, buktinya ada,” kata Abrianto, dikutip Kamis (2/7).

        Menurut Abrianto, satpam perumahan tidak hanya menandatangani dokumen, tetapi juga diminta mendampingi penyidik sebagai saksi selama proses penggeledahan berlangsung. 

        Ia menekankan bahwa kehadiran pihak luar, termasuk satpam, merupakan bagian dari aturan dalam pelaksanaan upaya paksa.

        “Memang satpam itu kan dalam proses penggeledahan atau penangkapan atau upaya paksa, kami harus disaksikan orang luar,” kata dia.

        Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan PN Tangerang tertanggal 13 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.

        Sementara itu, Roy Suryo menggugat penangkapan dan penggeledahan tersebut karena menilai tidak sesuai hukum. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL didaftarkan pada 22 Juni 2026. Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat saat dijemput paksa oleh penyidik.

        Baca Juga: Komut Pertamina Kawal Proyek Strategis Tuban untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

        “Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

        Seperti diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: