Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Nadiem Disorot Bloomberg, Said Didu: Jangan Samakan dengan Tom Lembong!

        Kasus Nadiem Disorot Bloomberg, Said Didu: Jangan Samakan dengan Tom Lembong! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menanggapi laporan Bloomberg, media asal Amerika Serikat, terkait vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

        Artikel berjudul “Gojek Founder Makarim Found Guilty in Indonesia Laptops Case” yang terbit 1 Juli 2026 menyoroti hukuman Nadiem sekaligus menilai kasus tersebut sebagai serangan politik.

        Seorang netizen dengan akun @LambeSaha**** merangkum isi artikel tersebut. Disebutkan bahwa Nadiem divonis 10 tahun penjara, dengan tambahan 5 tahun bila tidak mampu membayar uang pengganti Rp809 miliar. Hakim mengakui Nadiem tidak terbukti memperkaya diri, namun tetap dihukum. 

        Artikel itu juga menyinggung pemberantasan korupsi yang dianggap dipakai untuk menyerang lawan politik, hingga menimbulkan ketakutan di kalangan anak muda untuk bekerja sama dengan pemerintah. 

        Bloomberg bahkan membandingkan kasus Nadiem dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang disebut mendapat maaf dari Presiden Prabowo Subianto.

        Menanggapi hal tersebut, Said Didu mempertanyakan framing yang menyebut vonis Nadiem sebagai serangan politik. "Memangnya Pak Nadiem berpolitik? Kok diframing sebagai serangan politik?" ujarnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (2/7).

        Ia menegaskan kasus Nadiem berbeda dengan Tom Lembong. Menurutnya, Tom membuat kebijakan atas arahan Presiden yang kemudian dijalankan lembaga lain.

        "Nadiem buat aturan sesuai arahan Presiden untuk dilaksanakan oleh Tim dan relasi yang dibuat," tandasnya.

        Baca Juga: Nadiem Makarim: Privilege Selangit, Tetap Kena 10 Tahun Penjara

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: