Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpanjang STNK Tahunan Tanpa Antre, Dokumen Dikirim ke Rumah! Ini Caranya

        Perpanjang STNK Tahunan Tanpa Antre, Dokumen Dikirim ke Rumah! Ini Caranya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perpanjang STNK tahunan kini tidak lagi identik dengan antrean panjang di kantor Samsat. Seluruh prosesnya bisa diselesaikan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel, tanpa perlu fotokopi berkas apapun.

        Proses bayar pajak STNK secara online bisa selesai hanya dalam sehari hingga dokumen bukti fisik dikirim ke rumah. Setelah bukti fisik diterima, jangan lupa melakukan pengesahan melalui aplikasi dengan mengunduh QR Code berukuran 1 cm x 1 cm.

        1. Registrasi Pengguna

        Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store. Pilih menu registrasi dan masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor handphone, dan kata sandi.

        Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, lalu klik link verifikasi yang dikirim ke email terdaftar untuk menyelesaikan registrasi.

        2. Tambah Data Kendaraan

        Kendaraan milik sendiri:

        1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
        2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
        3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
        4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

        Kendaraan milik orang lain:

        1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan
        2. Masukkan nama pemilik kendaraan, pilih Milik Keluarga satu KK jika kendaraan milik istri atau anak
        3. Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka
        4. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
        5. Klik tombol Lanjut setelah semua kolom terisi

        Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir! Ini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online Cuma Pakai HP

        3. Pengesahan STNK dan Pembayaran

        1. Pilih NRKB yang akan disahkan lalu klik Lanjut
        2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus dibayar akan muncul
        3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
        4. Masukkan alamat pengiriman dokumen
        5. Cek rekap biaya yang muncul di layar, klik Lanjut
        6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
        7. Kode bayar dan jumlah tagihan akan tampil sesuai bank yang dipilih
        8. Selesaikan pembayaran dan proses perpanjang STNK pun tuntas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: