Kredit Foto: Abdul Aziz
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan atas klaim potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing di sektor kelapa sawit. Menurut organisasi tersebut, transparansi diperlukan agar kebijakan strategis yang berkaitan dengan tata kelola ekspor sawit disusun berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan itu disampaikan menyusul pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut negara berpotensi kehilangan sekitar Rp500 triliun hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing dalam ekspor sawit. Amran menyampaikan bahwa apabila transaksi ekspor dilakukan secara langsung ke negara tujuan, potensi penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan.
Sebelumnya, isu under invoicing juga beberapa kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut POPSI, pernyataan tersebut kini menjadi salah satu dasar pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam dan meningkatkan penerimaan negara.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola perdagangan internasional, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan ketentuan hukum. Namun, ia menilai perubahan besar dalam tata niaga ekspor sawit perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka metodologi yang digunakan dalam menghitung potensi kerugian negara, termasuk sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, dan dasar hukum yang menjadi landasan analisis. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara objektif urgensi kebijakan yang akan diterapkan.
POPSI juga mempertanyakan besaran angka yang disebutkan pemerintah jika dibandingkan dengan nilai ekspor sawit dan produk turunannya sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 35,87 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp590 triliun. Organisasi tersebut menilai perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai ruang lingkup perhitungan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh transaksi ekspor sawit mengandung praktik under invoicing.
Selain itu, POPSI menilai terdapat perbedaan mendasar antara konsep transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing. Organisasi tersebut menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan praktik yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dan tidak serta-merta melanggar ketentuan hukum. Sementara itu, dugaan transfer mispricing maupun trade misinvoicing memerlukan pembuktian melalui analisis ekonomi, dokumen transaksi, serta pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam perdagangan minyak sawit internasional, POPSI menambahkan, harga transaksi dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kontrak jangka panjang, formula harga, kualitas produk, volume perdagangan, biaya logistik, mekanisme lindung nilai (hedging), hingga syarat penyerahan barang (incoterms). Karena itu, perbedaan antara harga transaksi dan harga referensi pasar tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran.
Organisasi tersebut juga menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen pengawasan perdagangan dan perpajakan, antara lain Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pengawasan perpajakan, serta dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, POPSI berpendapat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar verifikasi dan penegakan hukum berbasis data.
Lebih lanjut, POPSI menilai setiap perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor, termasuk penerapan mekanisme perdagangan yang lebih terpusat, perlu didahului dengan identifikasi persoalan yang jelas, bukti empiris yang kuat, serta kajian mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara, efisiensi perdagangan, persaingan usaha, dan kesejahteraan petani.
Baca Juga: Implementasi Program B50 Bakal Mengancam Petani Sawit Rakyat
Menurut organisasi tersebut, perubahan kebijakan di sektor sawit juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap petani karena setiap tambahan biaya dalam rantai tata niaga berpotensi memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
Sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, POPSI meminta pemerintah mempublikasikan metodologi perhitungan, sumber data yang digunakan, asumsi ekonomi, proses validasi, estimasi besaran potensi kerugian negara, efektivitas instrumen pengawasan yang telah tersedia, serta alasan apabila instrumen tersebut dinilai belum mampu mengatasi dugaan penyimpangan.
Menurut POPSI, keterbukaan informasi tersebut penting agar setiap kebijakan strategis di bidang ekspor nasional benar-benar disusun berdasarkan persoalan yang telah teridentifikasi secara jelas dan didukung bukti yang dapat diuji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: