Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jenderal Polisi Aktif Terseret Korupsi MBG, Ahmad Sahroni: Semua Sama di Mata Hukum, Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa

        Jenderal Polisi Aktif Terseret Korupsi MBG, Ahmad Sahroni: Semua Sama di Mata Hukum, Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI), mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga merupakan jenderal polisi aktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

        Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isir mengatakan bahwa institusinya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini.

        Baca Juga: Polisi Aktif Korupsi Ompreng MBG, Polri Tegas: Tak Ada Impunitas!

        Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap Polri dan Kejagung yang tanpa pandang bulu memberantas seluruh pihak yang melakukan tindak pidana dalam program MBG. 

        "Saya yakin Polri 1000% tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG. Prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu. Jadi langkah Polri sudah tepat sebagai institusi garda terdepan yang mendukung program prioritas Presiden Prabowo ini," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

        Politikus Partai Nasdem itu menambahkan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum harus memberikan dukungan penuh terhadap agenda bersih-bersih program prioritas MBG ini.

        "Semua pihak harus bersatu membersihkan instansinya masing-masing dari oknum-oknum yang diduga terlibat korupsi MBG. Kalau Kejagung sudah mengusut dan menangkap siapa pun berdasarkan alat bukti yang cukup, jangan ada yang mencoba merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukumnya. Tiru langkah Polri ini. Agar ke depan pelaksanaan program MBG bisa semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi penerimanya,” tutup Sahroni.

        Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk kepentingan penyidikan, LMI langsung ditahan.

        "Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

        Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada awal 2025 saat LMI masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum BGN, sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dalam posisi itu, LMI diduga mengatur proyek pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng).

        Baca Juga: Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif

        LMI diduga memerintahkan dua pihak swasta, YCS dan RD, untuk mendirikan PT SGI. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penjualan wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan oleh LMI.

        Penyidik juga menduga LMI bekerja sama dengan SS untuk mewajibkan calon mitra SPPG membeli ompreng dari PT SGI sebagai syarat agar proses verifikasi dapat berjalan.

        Kejagung mengungkapkan dugaan penyimpangan juga terjadi dalam sistem digital pengelolaan program MBG. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap pembayaran pembelian ompreng yang masuk ke PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI.

        Setelah pembayaran dikonfirmasi, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan (approve) kepada calon mitra SPPG tersebut. Penyidik menduga mekanisme itu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: