Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif

Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI), mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk kepentingan penyidikan, LMI langsung ditahan.

"Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada awal 2025 saat LMI masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum BGN, sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dalam posisi itu, LMI diduga mengatur proyek pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng).

LMI diduga memerintahkan dua pihak swasta, YCS dan RD, untuk mendirikan PT SGI. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penjualan wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan oleh LMI.

Penyidik juga menduga LMI bekerja sama dengan SS untuk mewajibkan calon mitra SPPG membeli ompreng dari PT SGI sebagai syarat agar proses verifikasi dapat berjalan.

Akali Sistem Portal MBG Demi Keuntungan Pribadi

Kejagung mengungkapkan dugaan penyimpangan juga terjadi dalam sistem digital pengelolaan program MBG. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap pembayaran pembelian ompreng yang masuk ke PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan (approve) kepada calon mitra SPPG tersebut. Penyidik menduga mekanisme itu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat