Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berlaku 15 Juli, Harga Minimum Ayam Hidup di Tingkat Peternak Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

        Berlaku 15 Juli, Harga Minimum Ayam Hidup di Tingkat Peternak Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging (live bird) dan telur ayam ras sebagai upaya menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.

        Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan mulai 15 Juli 2026 harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak ditetapkan minimal Rp19.500 per kilogram. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran ayam pedaging. Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga acuan telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

        "Secara umum saya bisa sampaikan bahwa salah satu hasil keputusannya adalah eh mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, harga ayam, ayam pedaging di semua peternak gitu, kemudian dengan size apa pun itu kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kilo minimal, Rp19.500 per satu kilo berat ayam hidup, dan juga Rp24.000 per kilo untuk telur," jelas Wamentan dalam jumpa pers selepas rembuk peternak HKTI, Senin (6/7/2026).

        Kebijakan penetapan batas harga bawah ini sengaja diambil sebagai instrumen perlindungan negara terhadap kelangsungan usaha para peternak mandiri. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi regulasi baru ini agar dipatuhi oleh seluruh jaringan rantai pasok industri.

        "Nah ini kita tentu saja menjadi bagian dari tugas pemerintah, dalam hal ini termasuk HKTI juga, kita bagian karena di situ ada juga ada pelaku usahanya, memastikan bahwa harga ini bisa dipatuhi," lanjut Sudaryono.

        Intervensi regulasi ini diharapkan mampu mengembalikan gairah produksi di tingkat hulu sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan pokok nasional. Otoritas penegak hukum serta satgas pangan daerah kelak akan dilibatkan secara intensif untuk mengawasi kepatuhan harga di tingkat pasar pengepul.

        Diketahui sebelumnya, Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga ayam dan telur yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan penyerapan produk unggas melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

        Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, terkait kemungkinan peningkatan konsumsi telur dan daging ayam dalam program MBG.

        Menurut Amran, frekuensi konsumsi telur dan ayam dalam menu MBG diusulkan meningkat dari sebelumnya satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan guna membantu menyerap produksi peternak.

        Baca Juga: Program MBG Disebut Bikin Desa Bisa Makan Ayam, Netizen: Penghinaan!

        Baca Juga: Harga Ayam dan Telur Jatuh, Amran Usulkan Konsumsi Telur dan Ayam MBG Jadi 3 Kali Seminggu

        "Yang pertama adalah kami langsung telepon Kepala BGN, menyampaikan kalau bisa dalam satu minggu, biasanya konsumsi telur satu kali, bisa menjadi tiga kali termasuk ayam," ujar Amran usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (18/6/2026).

        Ia berharap peningkatan serapan melalui program pemerintah dapat membantu memperbaiki harga di tingkat peternak.

        "Sehingga harga mulai merangkak naik dan itu kita sepakati semua," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: