Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Minta Industri Tekan Overtreatment agar Premi Asuransi Kesehatan Tidak Naik

        OJK Minta Industri Tekan Overtreatment agar Premi Asuransi Kesehatan Tidak Naik Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengendalian praktik overtreatment atau tindakan medis berlebihan untuk menahan inflasi medis dan mencegah kenaikan premi asuransi kesehatan. Langkah tersebut ditempuh melalui penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan serta kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan pelaku industri.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan biaya layanan kesehatan tidak dapat diselesaikan hanya oleh regulator atau perusahaan asuransi. Inflasi medis dipengaruhi biaya obat, bahan baku farmasi yang masih bergantung pada impor, serta pergerakan nilai tukar rupiah.

        “Inflasi medis kan banyak stakeholder yang terkait, produsen obat, farmasi, bahan baku yang masih 80%-90% masih impor, nilai tukar dan sebagainya yang sekarang terdepresiasi. Saya rasa ini menjadi tantangan bagi ekosistem asuransi mengenai inflasi medis ini,” ujar Ogi usai acara Investortrust Power Talk bertajuk Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (6/7/2026).

        Ogi mengatakan kenaikan harga obat akan langsung meningkatkan nilai klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi. Jika rasio klaim melampaui penerimaan premi, perusahaan asuransi berpotensi merespons dengan menaikkan tarif premi.

        “Dengan kenaikan obat berarti kan klaimnya itu akan meningkat. Dan kalau meningkat itu melampaui klaim rasio lebih tinggi dari preminya, maka tentunya perusahaan asuransi akan meresponnya dengan peningkatan premi,” kata Ogi.

        Untuk menekan tekanan biaya tersebut, OJK mengandalkan implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Kedua regulasi itu diharapkan memperbaiki tata kelola layanan kesehatan, meningkatkan efisiensi pembiayaan, memperluas cakupan layanan, dan mempercepat akses peserta.

        “Kita melihat ekosistem secara keseluruhan itu dengan adanya POJK 36 2025 dan juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117, itu kita harapkan ekosistem akan menjadi lebih efisien, lebih murah, pelayanan lebih luas, lebih cepat, dan sebagainya,” ujarnya.

        OJK menilai pencegahan overtreatment menjadi salah satu bagian dari upaya menekan pembiayaan kesehatan yang tidak diperlukan secara medis. Pengendalian tersebut membutuhkan koordinasi antara regulator, perusahaan asuransi, fasilitas kesehatan, tenaga medis, industri farmasi, dan peserta.

        “Kalau kita semua berkolaborasi saya yakin layanan kesehatan akan lebih efisien bagi masyarakat,” kata Ogi.

        Baca Juga: OJK Ungkap 5 Ancaman yang Belum Banyak Dilindungi Asuransi

        Baca Juga: Data Sensus Tak untuk Pajak, Tapi OJK Minta Masyarakat Waspadai Petugas Palsu

        Ia berharap kenaikan biaya kesehatan dapat dijaga dalam batas yang wajar. Ogi membandingkan inflasi umum yang berada di kisaran 2% hingga di bawah 3% dengan kebutuhan untuk menekan inflasi medis melalui perbaikan ekosistem layanan kesehatan.

        “Yang kita tidak harapkan agar kenaikan itu yang wajar ya. Kalau tadi inflasi umum hanya sekitar 2%, di bawah 3%, harusnya juga inflasi medis juga kita tekan supaya lebih efisien,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: