Kredit Foto: Unionspace
Thai Chamber of Commerce Indonesia (ThaiCham Indonesia) bersama Unionspace x InvestinAsia membekali pelaku usaha Thailand dengan pemahaman mengenai verifikasi impor dan kewajiban sertifikasi halal sebelum memasarkan produk di Indonesia. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk membantu eksportir menekan risiko keterlambatan distribusi dan biaya kepatuhan saat memasuki pasar domestik.
Kegiatan bertajuk Understanding the Import Verification and Halal Regulation for Thai Products to Enter Indonesian Market itu digelar di Event Space vOffice Centennial Tower, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026). Seminar diikuti pelaku usaha, eksportir, dan anggota komunitas bisnis Thailand.
Dalam seminar tersebut, KSO SCISI memaparkan ketentuan Verification or Technical Inspection (VPTI), klasifikasi barang, dokumen pendukung impor, kewajiban sertifikasi halal, hingga mekanisme pengakuan sertifikat halal dari luar negeri.
Technical Advisor KSO SCISI Ratih Kumala Dewi mengatakan perusahaan perlu memasukkan pemenuhan regulasi impor ke dalam strategi ekspansi bisnis, bukan sekadar memandangnya sebagai proses administratif.
“Banyak perusahaan masih melihat verifikasi impor sebagai proses administratif semata. Padahal, pemahaman yang tepat mengenai klasifikasi barang, persyaratan teknis, dan dokumen pendukung sejak awal dapat membantu perusahaan mengurangi risiko keterlambatan, menekan biaya yang tidak perlu, serta mempercepat proses masuknya produk ke pasar Indonesia. Kepatuhan yang dipersiapkan sejak awal justru dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kepatuhan terhadap ketentuan impor menjadi faktor yang menentukan kelancaran masuknya produk ke pasar Indonesia. Kesalahan klasifikasi barang, ketidaklengkapan dokumen, atau pemenuhan persyaratan teknis yang terlambat dapat menghambat proses distribusi dan meningkatkan biaya bagi importir maupun eksportir.
Selain verifikasi impor, seminar juga membahas implementasi regulasi halal di Indonesia. Halal Product Specialist KSO SCISI Fairuz Luthfiyah Azzahrini mengatakan sertifikasi halal perlu dipersiapkan sejak tahap perencanaan ekspor, terutama untuk kategori produk yang telah diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut.
“Sertifikasi halal tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persyaratan tambahan. Bagi banyak kategori produk, sertifikasi halal telah menjadi bagian penting dari proses masuk ke pasar Indonesia. Perusahaan yang memahami persyaratan dan mempersiapkan proses sertifikasi sejak awal akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memasuki pasar secara lebih cepat sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produknya,” kata Fairuz.
Baca Juga: Percepat Layanan Ekspor, Barantin Bakal Deregulasi 22 Aturan
Baca Juga: Ketergantungan Impor Plastik Jadi Alarm Penguatan Inovasi Material Lokal
Dalam kesempatan yang sama, ThaiCham Indonesia dan Unionspace x InvestinAsia menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan seminar, business matching, konsultasi bisnis, serta program pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan aktivitas perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Thailand.
Kolaborasi itu diarahkan untuk membantu perusahaan memahami persyaratan regulasi, membangun jaringan usaha, dan menyiapkan proses ekspansi lintas negara. Indonesia menjadi salah satu pasar tujuan bagi perusahaan Thailand, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan impor dan sertifikasi produk menjadi bagian dari biaya serta strategi masuk pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: