Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Target Stop Impor Garam Sulit Tercapai Tanpa Data yang Transparan

Target Stop Impor Garam Sulit Tercapai Tanpa Data yang Transparan Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
Warta Ekonomi, Jakarta -

Target pemerintah menghentikan impor garam pada 2027 dinilai sulit tercapai apabila penyusunan neraca kebutuhan garam nasional belum dilakukan secara transparan dan berbasis data yang dapat diverifikasi. Tanpa neraca yang akurat, penetapan kuota impor dinilai berisiko melebihi kebutuhan riil industri sehingga membuka peluang penyalahgunaan distribusi.

Pandangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, menanggapi target swasembada garam yang dicanangkan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah optimistis dapat menghentikan impor garam pada 2027. Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan swasembada melalui peningkatan kualitas produksi, hilirisasi, dan perbaikan tata kelola industri pergaraman.

Namun, Rizal menilai kebijakan impor hanya dapat berjalan efektif apabila didasarkan pada perhitungan kebutuhan industri yang objektif serta disertai pengawasan distribusi yang ketat.

“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan garam nasional. Produksi garam domestik saat ini berada di kisaran 2,5 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diperkirakan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada 2029.

Kondisi tersebut membuat lebih dari 55% kebutuhan garam nasional pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan garam industri dengan spesifikasi kemurnian tinggi. Defisit tersebut, menurut Rizal, terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai landasan menuju swasembada garam pada 2027. Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi investasi swasta guna memperkuat kapasitas produksi nasional.

Meski demikian, Rizal menilai persoalan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan alasan memperbesar kuota impor. Menurutnya, sejumlah pelaku industri garam nasional telah mampu mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada faktor cuaca.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu proyek prioritas untuk mendukung target swasembada.

Rizal menilai kapasitas produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar industri perlu dihitung secara objektif dalam penyusunan neraca garam nasional. Tanpa mekanisme yang transparan dan pengawasan yang kuat, volume impor berpotensi ditetapkan lebih besar dari kebutuhan sebenarnya, sementara produksi lokal yang layak justru tidak terserap pasar.

Menurutnya, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan impor pada sejumlah sektor yang memperoleh perlakuan khusus dalam regulasi, seperti industri makanan dan minuman.

“Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah seberapa besar volume impor yang sesungguhnya dibutuhkan segmen ini, dan apakah penetapannya sudah berbasis data yang transparan dari sisi produsen dan konsumen serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga: Strategi Amran Tekan Impor Komoditas Strategis Lewat Karya Anak Bangsa

Baca Juga: Tak Hanya Obat, Alat Kesehatan Masih Impor! Tak Heran Inflasi Medis Indonesia Tinggi

Baca Juga: Ringankan Beban Pengrajin Tempe, Pemerintah Resmi Beri Subsidi Kedelai Impor Rp2.000 per Kilogram

Lebih lanjut, Rizal menegaskan pengurangan impor garam sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui peningkatan daya saing industri dalam negeri, bukan semata-mata melalui pembatasan administratif.

Ia menyebut modernisasi tambak garam, pembangunan industri pemurnian, serta kemitraan antara petambak dan industri pengguna menjadi langkah yang perlu diprioritaskan agar target swasembada garam dapat dicapai secara berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: