Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Integritas DKPP Disorot, TePI Nilai Anggota yang Ikut Naik Helikopter KPU Juga Harus Disanksi Etik

        Integritas DKPP Disorot, TePI Nilai Anggota yang Ikut Naik Helikopter KPU Juga Harus Disanksi Etik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Integritas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjadi sorotan setelah Koordinator Nasional TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai anggota DKPP yang ikut menggunakan helikopter bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kegiatan pelantikan KPPS di Cianjur juga semestinya dijatuhi sanksi etik. Menurutnya, standar etik harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak yang terlibat.

        Jeirry mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya dari aspek hukum semata. Baginya, keikutsertaan seorang anggota DKPP dalam kegiatan yang kini dipersoalkan secara etik turut menjadi bagian dari persoalan integritas lembaga.

        "Nah tetapi karena dia ikutan di situ dia ikut juga sebetulnya sebagai pelaku," kata Jeirry dalam diskusi bertajuk Dana Pemilu Terbang Bersama Private Jet dan Helikopter di Jakarta, Senin (6/7/2026).

        Ia menilai mekanisme yang membuat anggota DKPP tidak ikut memeriksa perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri belum cukup untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, integritas lembaga etik tidak hanya ditentukan oleh prosedur, tetapi juga oleh kesediaan seluruh anggotanya mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan.

        Jeirry menegaskan, apabila DKPP nantinya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dilaporkan dalam perkara penggunaan helikopter, maka anggota DKPP yang ikut dalam perjalanan tersebut juga semestinya menerima konsekuensi etik yang sama.

        "Kalau tiga orang yang digugat ini diberi sanksi katakanlah ya pemberhentian, kepada anggota DKPP juga harus pemberhentian. Kita mengandai-andai begitu, meskipun dia tidak digugat, karena ini kan soal etik bukan soal hukum," ujarnya.

        Meski demikian, Jeirry mengingatkan agar usulan tersebut tidak justru membuat proses penegakan etik kehilangan arah. Ia berharap DKPP tetap bersikap independen dan objektif dalam memeriksa perkara yang sedang berjalan.

        "Tapi ya jangan sampai gara-gara kita melakukan ini lalu DKPP tidak beri sanksi kepada tiga orang ini," tegasnya.

        Kasus dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter itu turut menyeret nama anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah. Ia diketahui ikut dalam perjalanan menggunakan helikopter bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i.

        Meski laporan terhadap Muhammad Tio Aliansyah tidak berlanjut karena berkas pengaduan tidak dilengkapi, DKPP tetap menjadwalkan pemeriksaan secara tertutup. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam perjalanan menggunakan helikopter.

        Baca Juga: Jokowi Terlalu Buru-buru, Gerindra: Pemilu Masih Lama, Konsen Dulu Bekerja

        Dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada 29 Juni 2026, Abdullah Sapi'i mengungkapkan bahwa Muhammad Tio Aliansyah ikut dalam penerbangan dari Bandung menuju Cidaun. Setelah kegiatan selesai, rombongan juga kembali ke Jakarta menggunakan helikopter yang sama.

        Sementara itu, Parsadaan Harahap menjelaskan kehadiran Muhammad Tio Aliansyah dalam kegiatan tersebut karena mendapat undangan untuk memberikan penguatan materi etik kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru dilantik.

        Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga yang bertugas menjaga etika penyelenggara pemilu. Konsistensi penerapan standar etik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: