Kata Ferdinand Hutahaean soal Nadiem Makarim Dapat Pengampunan Hukum dari Prabowo
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memunculkan spekulasi baru di ruang publik.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto berpeluang menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan amnesti atau abolisi kepada Nadiem Makarim.
Menanggapi perbincangan tersebut, politikus Ferdinand Hutahaean menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi sekaligus memaparkan pandangannya mengenai batas penggunaan kewenangan konstitusional presiden, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Ferdinand, isu tersebut mencuat karena publik berkaca pada dua perkara sebelumnya yang telah memperoleh kebijakan serupa dari Presiden Prabowo.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jangan Senang Dulu! Dasco Klarifikasi Ucapan Ultah yang Bikin Heboh
"Pasca putusan Nadiem Makarim yang menghukum Nadiem Makarim 10 tahun pidana penjara dan denda serta uang pengganti, banyak yang bertanya-tanya apakah Nadiem Makarim akan mendapat amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto," kata Ferdinand dikutip dari tayangan YouTube.
Ia kemudian mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menggunakan hak konstitusional tersebut dalam dua perkara berbeda, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang memperoleh amnesti serta Thomas Lembong yang mendapatkan abolisi.
"Kita mengetahui sebelumnya ada dua perkara tindak pidana korupsi yang akhirnya mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi memiliki makna serta konsekuensi hukum yang berbeda, meski keduanya sama-sama merupakan hak konstitusional yang dimiliki Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Yang pertama amnesti itu apa? Amnesti itu lebih kepada penghapusan pidananya. Pidananya ada, pidananya terjadi tetapi kemudian dihapuskan atas kewenangan konstitusional," jelas dia.
Sementara itu, abolisi diberikan ketika suatu perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan pemberian abolisi, proses pidana terhadap terdakwa tidak lagi dilanjutkan.
Baca Juga: PDIP: PSI Cuma Bisa Pansos, Jangan Mimpi Geser Kandang Banteng!
"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan," imbuhnya.
Di sisi lain, Ferdinand menilai keberadaan amnesti maupun abolisi bukan semata-mata untuk menyelesaikan persoalan hukum seseorang. Menurutnya, kedua instrumen tersebut sejak awal dirancang sebagai mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan persoalan yang lebih besar menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
"Mengakhiri konflik, menjaga persatuan bangsa dan mengutamakan kepentingan bangsa negara. Di atas kepentingan penindakan pidana dalam keadaan tertentu," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri