Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Chromebook Belum Usai, Kini Dugaan Pencucian Uang Rp4,8 T Muncul, Ini Kata Nadiem Makarim

        Chromebook Belum Usai, Kini Dugaan Pencucian Uang Rp4,8 T Muncul, Ini Kata Nadiem Makarim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum sepenuhnya mengakhiri polemik kasus korupsi pengadaan Chromebook. 

        Setelah majelis hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4,8 triliun, tim kuasa hukum Nadiem akhirnya angkat bicara.

        Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya sama sekali tidak merasa khawatir dengan rekomendasi tersebut. Menurutnya, apabila aparat penegak hukum ingin melakukan penelusuran lebih lanjut, hal itu dipersilakan karena pihaknya yakin tidak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya.

        "Itu kaitannya bukan di ranah kami ya (rekomendasi TPPU), artinya silakan saja dilihat karena tidak ada yang perlu kita khawatirkan terhadap proses ini," kata Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).

        Ia menegaskan, Nadiem dan keluarganya meyakini tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Keyakinan itulah yang membuat mereka tidak merasa cemas menghadapi proses hukum lanjutan.

        Baca Juga: Kata Ferdinand Hutahaean soal Nadiem Makarim Dapat Pengampunan Hukum dari Prabowo

        "Kami dengan pihak keluarga tidak mengkhawatirkan apa pun dalam proses ini karena kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim ya," ujarnya.

        Menurut Ari, seluruh langkah yang ditempuh Nadiem selama proses hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        "Kami meyakini itu dan kami yakin betul semua proses sudah dilakukan secara benar," ucap dia.

        Karena merasa berada di jalur yang benar, Ari memastikan pihaknya tidak gentar menghadapi berbagai langkah hukum lanjutan yang mungkin dilakukan.

        "Apa pun upaya-upaya yang didasari oleh emosi, oleh ambisi, kami tidak khawatirkan itu," tegasnya.

        Sebelumnya, rekomendasi penyidikan dugaan TPPU muncul setelah majelis hakim menolak permohonan jaksa yang meminta terdakwa membayar uang pengganti lebih dari Rp4 triliun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

        Baca Juga: Nadiem Makarim Jangan Senang Dulu! Dasco Klarifikasi Ucapan Ultah yang Bikin Heboh

        Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim Eryumas menyatakan penelusuran aset sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        "Oleh karenanya, Majelis Hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (soal penyalahgunaan kewenangan) yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ungkap hakim Eryumas saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: