Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas tindak lanjut atas hasil kajian KPK yang sebelumnya menemukan berbagai persoalan dalam tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pertemuan itu difokuskan pada penyampaian rencana aksi yang telah disusun BGN sebagai respons atas rekomendasi yang diberikan lembaga antirasuah.
"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN untuk menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Agustina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.
Agustina mengungkapkan, hasil kajian KPK sebenarnya telah disampaikan kepada BGN sejak 17 Maret 2026, saat lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana. Namun, ketika kepemimpinan berganti pada 2 Juni 2026, pihaknya mendapati rekomendasi tersebut belum mendapatkan tindak lanjut.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Lagi Sisa Rp174 Triliun, Bos BGN Bilang Begini
"Pada saat 2 Juni 2026, kami (pimpinan BGN pengganti Dadan dkk, red.) datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujarnya.
Ia menjelaskan, di bawah kepemimpinan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, seluruh hasil kajian tersebut kemudian dipelajari secara menyeluruh.
"Kami pelajari semua. Ada 10 temuan dan kami pelajari satu per satu," ujar mantan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
Setelah melakukan pembahasan internal, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun langkah perbaikan terhadap setiap rekomendasi yang diberikan KPK.
"Sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, BGN menyerahkan dokumen rencana aksi kepada KPK. Namun, Agustina menyadari bahwa pengawasan lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada dokumen semata.
"Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan, tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," katanya.
Baca Juga: Heboh Dugaan Fraud Pos Indonesia, DPR Siap Panggil Danantara: Ada yang Ditutupi?
Sebelumnya, hasil kajian tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dimuat dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi korupsi, mulai dari konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, lemahnya transparansi proses verifikasi dan validasi mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri