Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Masalah Serius dalam Putusan Hakim atas Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Kata Ade

        Ada Masalah Serius dalam Putusan Hakim atas Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Kata Ade Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat menyoroti keputusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dari Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim hukum mantan presiden itu menilai terdapat persoalan serius dalam putusan tersebut karena praperadilan diputus ketika perkara pokok telah lebih dulu memasuki tahap persidangan.

        Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden dalam praktik hukum apabila tidak mendapat perhatian lebih lanjut. Menurutnya, perkara pokok yang menjerat pakar telematika itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut membuat putusan praperadilan dinilai terlambat.

        Baca Juga: FIFA Hadapi Karma, Intervensi Presiden Amerika di Piala Dunia Mulai Ditiru Tim Lainnya

        "Hal ini sebenarnya sudah telat untuk diputuskan karena sudah masuk pokok perkara dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Ade, Selasa (7/7/2026).

        Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung. Hal tersebut akan dilakukan melalui berbagai organisasi advokat agar putusan tersebut mendapat perhatian.

        Roy Suryo menurutnya juga tidak perlu merayakan kemenangan praperadilannya secara berlebihan karena hanya sebagian kecil dari tuntutan dalam praperadilan yang dikabulkan hakim.

        "Karena baru dikabulkan tiga saja sudah euforianya minta ampun," katanya.

        Ia menambahkan, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan penggeledahan, penangkapan dan penahanan, sedangkan pokok perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

        Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memenangkan gugatan praperadilan dari Roy Suryo. Ia menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan mantan menteri itu tidak sah karena ditemukan cacat formil dalam pelaksanaannya.

        Hakim juga mempertimbangkan bahwa pakar telematika itu bersikap kooperatif selama proses hukum dan memenuhi kewajiban melapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

        "Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

        Baca Juga: Sejumlah Nama Muncul Saat Roy Suryo Rayakan Kemenangan Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

        Bagi Kubu Jokowi, putusan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut. Karena itu, mereka memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengadilan sambil menunggu proses persidangan pokok perkara yang tetap berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: