Siapa Takut! Jokowi Janji Datang Sidang dan Pamer Semua Ijazah Asli di Depan Roy Suryo
Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sikap tegas di tengah bergulirnya perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Jokowi memastikan dirinya tidak akan menghindari proses hukum apabila keterangannya dibutuhkan di persidangan.
Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan siap hadir langsung di ruang sidang sekaligus membawa seluruh dokumen ijazah asli yang dimilikinya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, jika diminta oleh majelis hakim.
"Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026).
Jokowi menegaskan seluruh proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia memastikan akan mengikuti setiap tahapan yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Bicara soal Injak Kepala Kerbau, Penghormatan Adat atau Dipolitisasi?
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada," ujarnya.
Ia juga kembali menegaskan kesiapannya menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta dalam persidangan.
"Sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," ungkap dia.
Pernyataan Jokowi muncul setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena mengandung cacat secara formil. Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun perkara pokok yang kini telah memasuki tahap persidangan.
Hakim menilai selama proses penyidikan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan Roy Suryo berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, penyidik dinilai seharusnya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan melalui surat resmi sebelum melakukan tindakan paksa.
Baca Juga: Kalahkan Jokowi di Praperadilan, Roy Suryo: Ada Secercah Harapan Perbaiki Hukum Negeri
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya alasan mendesak untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.
Atas dasar itu, hakim berpendapat tindakan penyidik merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diperlukan.
Meski demikian, putusan itu hanya menyangkut aspek formil penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, sehingga perkara pokok tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: