Kredit Foto: Ist
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107 juta per jemaah.
Dari total biaya tersebut, calon jemaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya ditutup melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dahnil menjelaskan, skema tersebut merupakan perubahan komposisi pembiayaan dibandingkan musim haji sebelumnya.
Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, jemaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya, sementara nilai manfaat BPKH menutup sekitar 38 persen. Untuk musim haji 2027, Kemenhaj mengusulkan komposisi tersebut dibalik.
Dalam usulan tersebut, biaya yang ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen atau sekitar Rp42,8 juta. Sementara 60 persen sisanya, sekitar Rp64,2 juta, berasal dari nilai manfaat BPKH.
Menurut Dahnil, skema ini disiapkan agar beban biaya yang harus dibayar calon jemaah menjadi lebih ringan di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Dahnil mengatakan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji.
Kenaikan biaya dipengaruhi oleh meningkatnya harga bahan bakar pesawat (avtur), tarif penerbangan internasional, serta penyesuaian tarif layanan haji yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, termasuk biaya akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan Masyair, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Usulan komposisi pembiayaan tersebut kini telah diajukan kepada Komisi VIII DPR RI. Kemenhaj berharap Panitia Kerja (Panja) Haji dapat menyetujui usulan tersebut agar biaya yang ditanggung calon jemaah haji pada 2027 menjadi lebih terjangkau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: