Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Badai PHK Ancam Jutaan Buruh Akibat Penyeragaman Kemasan Rokok

        Badai PHK Ancam Jutaan Buruh Akibat Penyeragaman Kemasan Rokok Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) pada produk olahan tembakau memicu kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai memberikan tekanan berat bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

        Pasalnya tekanan terhadap sektor tembakau dan rantai pasoknya juga muncul akibat batas maksimal nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan yang akan menghentikan proses produksi. Produk tembakau terancam memiliki kemasan dan citarasa yang seragam, kehilangan karakter serta daya saingnya. Dorongan aturan tersebut muncul ditengah peredaran rokok ilegal yang tengah naik dua kali lipat. Tak ayal berbagai tekanan regulasi tersebut membuat tenaga kerja sebagai salah satu pihak yang akan terdampak khawatir akan keberlangsungan sumber mata pencahariannya.

        Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Meinar Kusumo menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut perlu dipertimbangkan secara matang sebelum diputuskan. Terlebih melihat kondisi IHT yang memiliki mata rantai sangat panjang dari hulu hingga hilir dan melibatkan jutaan masyarakat, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. 

        Regulasi yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas lapangan kerja yang saat ini menopang banyak keluarga di berbagai daerah. "Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang," ujarnya.

        Dia menegaskan, ada kajian yang menyebutkan kontribusi sektor pertembakauan terhadap penyerapan tenaga kerja bahkan bisa mencapai enam sampai sembilan juta. "Ini bukan angka yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.

        Meinar pun menjelaskan, pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik sosial para pekerja di IHT yang mayoritas didominasi perempuan dengan tingkat pendidikan relatif rendah. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, kelompok pekerja rentan ini dinilai memiliki kerentanan sosial yang tinggi.

        Pasalnya mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan baru akibat ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan sektor industri lain yang tersedia di pasar kerja. Dampaknya diproyeksikan akan meluas ke ranah kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. 

        Menurutnya kondisi ketenagakerjaan di sektor tersebut sangat memengaruhi aspek kehidupan dasar para pekerja. "Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

        Berbagai potensi penciptaan kemiskinan baru tersebut juga dinilai kontradiktif dengan upaya Pemerintahan Presiden Prabowo yang fokus dalam penciptaan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

        Pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah mitigasi atas ancaman PHK yang memicu banyak kekhawatiran. Langkah tersebut seperti pelaksanaan program peningkatan keterampilan pekerja serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

        Meinar mengatakan, memang pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja saat terjadi PHK. Hanya saja program ini diakui belum sepenuhnya menjangkau pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup signifikan di industri tembakau yang mencapai jutaan jiwa.

        Mempertimbangkan dampak yang cukup besar, Meinar menyarankan agar regulasi ketat seperti penerapan kemasan polos atau plain packaging tidak disesuaikan sehingga menjadi solusi bukan beban regulasi. Perlu ada strategi mitigasi yang benar-benar matang agar kesempatan kerja tetap terjaga. "Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi," paparnya.

        Situasi pada sektor tembakau ini memperpanjang daftar ancaman PHK yang juga membayangi sektor manufaktur lainnya di Indonesia. Sejumlah industri nasional saat ini dilaporkan sedang mengalami tekanan operasional. Untuk tekanan yang bisa kita kendalikan dan cegah seperti kemunculan aturan-aturan yang mematikan sektor padat karya sebaiknya dipertimbangkan untuk dihentikan.

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan sekitar 55.000 pekerja pabrik berada dalam posisi terancam kehilangan pekerjaan. Potensi pengurangan tenaga kerja dalam skala besar berasal dari penutupan pabrik dan kendala administratif terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

        "Lalu yang kedua masalah RKAB yang juga menyimpan potensi sangat besar PHK di 150.000 pekerja, tetapi saya yakin pemerintah sangat cepat mengambil keputusan, sangat cermat," imbuhnya usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR belum lama ini.

        Andi Gani berharap koordinasi lintas sektoral segera membuahkan kebijakan yang dapat melindungi keberlangsungan usaha sekaligus hak-hak para pekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: