Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Dukung Perpanjang Tenor SAL, Himbara Bisa Ekspansi Kredit

        OJK Dukung Perpanjang Tenor SAL, Himbara Bisa Ekspansi Kredit Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik permintaan himpunan bank milik negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga satu tahun.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa tenor yang lebih panjang memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit.

        “Ya tentu kalau kita sih kalau tenor perbankan diperpanjang ya sebenarnya ya welcome aja sih, gak ada masalah kan? Itu kan sebetulnya kalau tenornya semakin lama kan semakin bagus sebetulnya,” kata Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

        Ia menjelaskan, dana SAL yang tersimpan lebih lama akan memperluas kemampuan bank dalam melakukan ekspansi kredit.

        “Dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas kan gitu. Semakin bisa terms-nya akan bisa lebih panjang kan sebetulnya gitu,” ucapnya.

        Meski demikian, Dian menegaskan keputusan akhir mengenai usulan tersebut berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang nantinya akan dibahas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

        “Tapi ya itu terserah nanti kan teman-teman Kementerian Keuangan dan juga tergantung nanti dari tentu saja mungkin KSSK ya yang akan melakukan diskusi ini,” jelasnya.

        Di sisi lain, Dian memastikan kondisi likuiditas industri perbankan saat ini tetap berada pada level yang sangat memadai meskipun sebelumnya pemerintah sempat menarik sebagian dana SAL dari perbankan.

        Ia menyebut, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan mencapai 186,54 persen pada Mei 2026, jauh melampaui ketentuan minimum sebesar 100 persen.

        Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 108,20 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 24,74 persen. Kedua indikator tersebut juga berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator, masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

        “Likuiditas gak ada masalah, sekarang gak ada masalah likuiditas,” pungkasnya.

        Baca Juga: Rp200 Triliun Dana SAL Jadi Polemik, Purbaya vs Himbara

        Baca Juga: OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Dinilai Bisa Tekan Risiko Misinformasi Investasi

        Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himbara untuk memperpanjang tenor penempatan dana SAL menjadi satu tahun. Menurutnya, skema penempatan yang berlaku saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan perbankan sekaligus menjaga fleksibilitas pengelolaan kas negara.

        “Kan sudah saya kasih. Yeee enak aja dia (mau tambah tenor),” kata Purbaya usai Raker Banggar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

        Saat ini pemerintah menempatkan dana SAL sebesar Rp400 triliun dengan skema bertingkat. Sebanyak Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir tahun, Rp100 triliun dievaluasi setiap tiga bulan, sementara Rp100 triliun lainnya bersifat fleksibel sehingga dapat ditarik maupun ditempatkan kembali sesuai kebutuhan likuiditas pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: