Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rp200 Triliun Dana SAL Jadi Polemik, Purbaya vs Himbara

Rp200 Triliun Dana SAL Jadi Polemik, Purbaya vs Himbara Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himbara yang ingin memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga satu tahun. Saat ini, dana SAL ditempatkan dengan skema on call yang dianggap lebih aman dan fleksibel bagi kas negara.

Purbaya menegaskan, mekanisme yang berlaku saat ini sudah sesuai kebutuhan pemerintah

"Enak aja dia. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (8/7).

Ia menambahkan, Bank Indonesia akan ikut menjaga stabilitas likuiditas dengan menambah suplai uang secara bertahap, sehingga sistem perbankan tetap terjaga meski dana SAL ditarik pemerintah.

"Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi, Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya," terang Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tak Main-main, Pegawai Pajak Berkinerja Buruk Bisa Dirumahkan

Permintaan perpanjangan tenor ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, usai rapat tertutup dengan Himbara dan Kemenkeu. Menurut Amro, Himbara berharap penempatan dana tidak lagi bersifat on call, melainkan diberi waktu 3–6 bulan bahkan hingga setahun agar lebih sinkron dengan siklus kredit UMKM.

Amro menjelaskan, sejak 2025 penempatan dana SAL memang memiliki masa perjanjian berbeda, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Hal ini membuat perbankan kerepotan mengembalikan dana beserta bunga dalam waktu singkat, sementara kredit yang disalurkan belum selesai. Karena itu, Komisi XI berencana memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya