Kredit Foto: Istimewa
Perseteruan hukum terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat melontarkan syarat perdamaian yang cukup keras, yakni meminta para tergugat mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Tak hanya itu, kubu penggugat juga memberi peringatan bahwa apabila syarat tersebut ditolak, perkara akan terus dibawa ke tahap pembuktian di persidangan hingga kemungkinan menempuh jalur pidana.
Kuasa hukum Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin, Hans Karyose, mengatakan pihaknya telah menawarkan jalan damai dalam sidang mediasi yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Namun, perdamaian itu hanya bisa terwujud jika para tergugat bersedia mengakui kesalahan.
"Kami tawarkan perdamaian dengan syarat. Syaratnya itu adalah mereka mengakui mereka menggunakan dokumen tersebut yang tanpa adanya tanggal, bulan dan tahun di dalam setiap fotocopy ijazah pak Jokowi yang dilegalisir oleh pihak UGM," kata Hans kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Roy Suryo Harus Kuat! Kasus Ijazah Jokowi Diklaim sebagai Kejahatan Luar Biasa
Selain pengakuan tersebut, Hans meminta seluruh tergugat yang berjumlah sembilan pihak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat melalui media massa.
"Kami tawarkan mereka meminta maaf, meminta maaf di depan media, di depan TV dan YouTuber. Mereka minta maaf dan sambil mengakui mereka telah melakukan suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Meski demikian, hingga sidang mediasi berakhir belum ada keputusan dari pihak tergugat. Menurut Hans, para perwakilan yang hadir masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan masing-masing prinsipal sebelum menentukan sikap.
"Tinggal dari pihak tergugat ini mereka akan komunikasi dulu dengan prinsipal mereka, apakah mereka akan mengikuti atau memenuhi tuntutan kami atau tidak. kalau tidak memenuhi maka akan deadlock dan ini akan maju ke persidangan," ucap dia.
Hans menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila mediasi gagal dan perkara berlanjut ke persidangan. Ia mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kalau mereka tetap ngeyel dan mau kita masuk ke dalam pembuktian, maka kita akan kejar terus sampai ke pidananya karena ini kejahatan luar biasa yang telah mereka lakukan," tambahnya.
Baca Juga: Sampai Lakukan Ini, Dokter Tifa Teriak Butuh Dana Banyak untuk Lawan Jokowi
Sebagai informasi, gugatan PMH tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Penggugat menilai dokumen legalisir tersebut bermasalah karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Dalam perkara ini, selain UGM, sejumlah pihak lain juga turut digugat, termasuk KPU dan Bawaslu. Penggugat beralasan lembaga tersebut menggunakan dokumen legalisir yang dipersoalkan itu dalam proses pencalonan Jokowi sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga akhirnya terpilih memimpin Indonesia selama dua periode.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri