Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Diduga Sudah 'Nyerah' Duluan: Takut Roy Suryo Kalah di Pengadilan?

        Refly Harun Diduga Sudah 'Nyerah' Duluan: Takut Roy Suryo Kalah di Pengadilan? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademikus Ade Armando menyoroti keretakan antara dua kubu kuasa hukum tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, yakni Refly Harun dan Ahmad Khozinudin.

        Ade menilai keretakan tersebut akan semakin melebar seiring berjalannya kasus ijazah Jokowi, karena keduanya mewakili pendekatan hukum yang berbeda.

        "Kelompok Khozinudin memilih pendekatan yang lebih konfrontatif. Dia percaya pemerintah telah melakukan pelanggaran dan karena itu perlawanan harus total, tidak ada kompromi. Karena itu, satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah maju ke pengadilan," ungkap Ade dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Kamis (9/7).

        "Di pihak lain, Refly mewakili pendekatan litigasi yang lebih pragmatis. Dia memilih langkah hukum yang membuka kemungkinan penyelesaian tertentu bila menguntungkan posisi hukum klien. Jadi mengambil jalan mediasi tanpa konfrontasi di pengadilan adalah jalan yang bisa ditempuh kalau itu memang menguntungkan klien," jelasnya.

        Ade menekankan, perbedaan ini bukan soal benar atau salah, melainkan karakter dan latar belakang masing-masing. Khozinudin dikenal sebagai aktivis pengacara gerakan yang sering menggunakan bahasa ideologis dan menempatkan perkara sebagai bagian dari perjuangan politik. Sementara Refly adalah akademisi hukum tata negara yang cenderung berhati-hati dan mengedepankan argumentasi legal.

        Mantan politisi PSI itu menduga Refly khawatir Roy Suryo akan kalah dalam pengadilan melawan Jokowi.

        "Saya menduga Refly cenderung khawatir bahwa Roy akan kalah dalam pengadilan dan karena itu masih berupaya mencari langkah-langkah nonlitigasi," tambah Ade.

        Baca Juga: Sidang Dokter Tifa Hari Ini, Jokowi Disebut Hanya Bisa Jadi Penonton

        Seperti diketahui, kubu Refly berfokus menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

        Sedangkan kubu Khozinudin secara tegas menolak langkah praperadilan tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan strategi awal. Ia lebih menginginkan kasus ini langsung dibuktikan di sidang pokok perkara guna membuka keaslian ijazah secara transparan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: