Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Salah Langkah Sejak Awal? Dokter Tifa Bisa Bebas dari Kasus Ijazah Palsu

        Jokowi Salah Langkah Sejak Awal? Dokter Tifa Bisa Bebas dari Kasus Ijazah Palsu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas.

        Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), kubu Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melontarkan argumentasi baru yang menyoroti kedudukan hukum Jokowi sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

        Kuasa hukum Dokter Tifa bahkan menilai sejak awal terdapat kekeliruan mendasar dalam penyusunan dakwaan. Menurutnya, Jokowi tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk bertindak sebagai korban langsung maupun pelapor yang sah dalam perkara yang menjerat kliennya.

        "Saudara Joko Widodo tidak memiliki kapasitas atau persona standi in judicio, maupun legal standing, hak gugat, atau hak lapor untuk bertindak sebagai korban langsung ataupun pelapor yang sah dalam menggerakkan ketentuan pidana Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap terdakwa," kata kuasa hukum Dokter Tifa.

        Baca Juga: Jokowi Diminta Akui Saja soal Ijazah Palsu dan Segera Mohon Ampun ke Prabowo

        Ia menjelaskan, dokumen elektronik yang menjadi objek perkara bukan merupakan milik Jokowi. Menurutnya, dokumen tersebut secara sah merupakan milik politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi.

        Atas dasar itu, pihaknya berpendapat hak untuk merasa dirugikan maupun mengajukan tuntutan hukum atas dugaan manipulasi dokumen elektronik semestinya berada pada pemilik sah dokumen tersebut.

        Menurut kuasa hukum Dokter Tifa, berdasarkan prinsip kedaulatan digital, hak eksklusif untuk mempertahankan integritas dokumen elektronik maupun mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE berada pada Dian Sandi sebagai pemilik dokumen.

        Karena itu, ia menilai jaksa penuntut umum telah melakukan kekeliruan mendasar dalam menentukan objek perkara.

        "Saudara penuntut umum telah menyamakan kedudukan antara orang yang disebut namanya di dalam dokumen analog dengan pemilik sah dari entitas dokumen elektronik itu sendiri," ujarnya.

        Kubu Dokter Tifa menyebut kekeliruan tersebut merupakan error in objecto atau kesalahan dalam menentukan objek perkara. Mereka menilai karena dokumen elektronik yang dipersoalkan bukan milik Jokowi, maka mantan Wali Kota Solo itu tidak memiliki kapasitas maupun hak hukum untuk bertindak sebagai korban langsung atau pelapor yang sah.

        Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan hak penuntut umum untuk mengajukan perkara menjadi gugur karena dakwaan dinilai tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid.

        "Akibat hukumnya, surat dakwaan saudara penuntut umum harus dinyatakan cacat formil, tidak dapat diterima, dan batal demi hukum," ucap kuasa hukum terdakwa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: