Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Cuma Roy Suryo vs Jokowi, Ini Sebenarnya Prabowo vs Jokowi

        Bukan Cuma Roy Suryo vs Jokowi, Ini Sebenarnya Prabowo vs Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bisa dibaca sebagai pertaruhan pengaruh Jokowi dalam kekuasaan saat ini.

        Menurutnya, jika Roy Suryo dan Tifa berhasil memenangkan persidangan, maka hal itu akan menjadi bukti bahwa pengaruh Jokowi terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai melemah.

        "Kalau sampai ini kasus ini dimenangkan oleh Dokter Tifa dan Roy Suryo, maka dia tahu bahwa angin kekuasaan itu sudah tidak lagi berhembus bersama dia," ungkap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (10/7).

        Selama ini, Jokowi disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan, bahkan mampu memengaruhi Presiden Prabowo Subianto. Namun, Hersu menilai situasi kini berbeda.

        "Jadi mari kita lihat ini tidak semata seperti skor dalam sepak bola siapa yang akan menjadi juara, tetapi ini adalah pertarungan politik di Indonesia antara mantan presiden dengan seorang presiden yang sedang incumbent," jelasnya.

        Menurut Hersu, Jokowi sebagai mantan presiden masih ingin mempertahankan pengaruhnya, sementara Prabowo berusaha menunjukkan kepada publik bahwa ia adalah presiden yang sesungguhnya.

        Ia menambahkan, publik tidak lagi bisa mentoleransi jika Prabowo terlihat masih berada di bawah bayang-bayang Jokowi.

        "Presiden Prabowo pasti ingin menunjukkan bahwa ya dia presiden sesungguhnya, bukan seperti yang di banyak dicurigai oleh publik bahwa dia masih di bawah bayang-bayang," tandasnya.

        Sementara itu, Roy Suryo baru saja memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

        Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Skor 2-3! Roy Suryo Unggul Lawan Jokowi di 'Pertandingan' Hukum

        Baca Juga: Dari Ijazah ke Penjara 12 Tahun: Bagaimana Kasus Roy Suryo-Tifa Bergeser Jauh dari Soal Aslinya

        Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

        Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: