Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        dr. Tifa Melawan dengan Eksepsi 37 Halaman, Bisa Diruntuhkan Jokowi dengan Beberapa Unggahan Sosmed

        dr. Tifa Melawan dengan Eksepsi 37 Halaman, Bisa Diruntuhkan Jokowi dengan Beberapa Unggahan Sosmed Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa atas surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.

        Sebelum sidang dimulai, dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan nota eksepsi setebal 37 halaman yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, dokumen tersebut berisi keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

        "Hari ini agenda membacakan nota perlawanan. Kami sudah mempersiapkan 37 halaman nota perlawanan," kata dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

        Dokter Tifa menjelaskan, pokok keberatan dalam eksepsi tersebut menyoroti substansi surat dakwaan jaksa yang dinilainya lemah dan tidak relevan dengan peristiwa yang dipersoalkan. Karena itu, penyampaian seluruh materi eksepsi diserahkan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan.

        Dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu, jaksa penuntut umum menguraikan kronologi perkara. Jaksa menyebut kasus bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025 menemukan tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik dokter Tifa dan kemudian dijadikan bagian dari alat bukti dalam perkara.

        Jaksa juga menjelaskan bahwa setelah temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya. Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli berdasarkan klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran narasi mengenai ijazah palsu.

        Baca Juga: Koruptor Banyak Tertangkap, Prabowo Minta TNI, Polri, hingga Kejaksaan Introspeksi

        Meski demikian, jaksa menilai dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial maupun forum diskusi. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan 160 satuan kredit semester (SKS), dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 pada 5 November 1985.

        Berdasarkan uraian tersebut, jaksa berpendapat tuduhan yang terus disampaikan terdakwa tidak didukung alat bukti yang sah. Sementara itu, melalui eksepsi yang diajukan, pihak dokter Tifa meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: