Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Roy Suryo Cs Bebas, Jokowi Tak Wajib Tunjukkan Ijazah

        Jika Roy Suryo Cs Bebas, Jokowi Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazahnya jika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dibebaskan dalam perkara tudingan ijazah palsu.

        "Bila ternyata Roy Suryo dan dokter tifa bebas dari tuduhan Jokowi, arti lain Jokowi tdk perlu menunjukkan ijazahnya," tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).

        Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dokter Tifa sudah menjalani sidang pokok perkara dengan agenda eksepsi, sementara Roy Suryo lebih dulu menguji aspek formil penangkapannya melalui praperadilan.

        Hakim PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy, khususnya terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan. Putusan itu membuat sidang pokok perkara Roy di PN Jakarta Timur sempat tertunda, dan kini akan menyesuaikan dengan hasil praperadilan.

        Baca Juga: Dokter Tifa Jadi Kelinci Percobaan? Materi Dakwaan Bocor ke Roy Suryo Sebelum Sidang

        Di sisi lain, hakim PN Jakarta Timur sempat menawarkan opsi restorative justice kepada dr. Tifa karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, ia menolak dan memilih melanjutkan ke pembuktian materiil. 

        Tim kuasa hukumnya menegaskan hanya melakukan kajian digital atas dokumen ijazah yang beredar di media sosial, bukan dokumen asli milik Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: