Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi D3 atau Sarjana Penuh? Membongkar Sumber Klaim yang Tak Pernah Diverifikasi

        Jokowi D3 atau Sarjana Penuh? Membongkar Sumber Klaim yang Tak Pernah Diverifikasi Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PSI, Dedek Prayudi alias Uki, menyoroti tudingan terdakwa dan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo. 

        Menurutnya, klaim mereka tidak hanya menyebut ijazah Jokowi palsu, tetapi juga melebar hingga skripsi dan KKN dianggap palsu, bahkan Jokowi disebut hanya menyandang gelar Drs setingkat D3, bukan S1.

        "Ingat, bersama Roy Suryo dan kawan-kawan, kalian bilang Jokowi bohong ya, bahkan menjalar sampai skripsi palsu ya, bahkan tuduhannya sampai ke KKN-nya juga palsu," ungkap Uki dalam kanal YouTune COKRO TV, dikutip Senin (13/7).

        "Beredar juga kalian kemudian bilang bahwa Pak Jokowi cuma punya gelar DRS atau sarjana muda yang setingkat D3," imbuhnya.

        Uki menilai argumen tersebut tidak konsisten karena objek penelitian yang dijadikan dasar bukanlah dokumen otentik. Ia menegaskan penelitian seharusnya dilakukan terhadap ijazah asli dengan izin pemilik dokumen, bukan sekadar foto yang beredar di media sosial.

        "Kalau cuma sekedar nemu di medsos, Anda pasti diketawain sama peneliti beneran," tambahnya.

        Dalam eksepsi berjudul Indonesia Menggugat di PN Jakarta Timur, tim kuasa hukum Tifa menyebut dakwaan jaksa cacat hukum karena salah objek. Mereka menegaskan analisis anatomi-morfologi yang dilakukan Tifa hanya terhadap dokumen digital milik seorang warga bernama Dian Sandi yang beredar di internet, bukan ijazah resmi Jokowi.

        Baca Juga: Menang-Kalah Roy Suryo–Tifa di Kasus Ijazah, Sama-Sama Untungkan Jokowi

        Tifa beralasan, jika Jokowi benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen sah berbentuk fisik, bukan digital. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, menambahkan bahwa Jokowi tidak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan kajian tersebut, karena pihak yang berhak adalah Dian Sandi selaku pemilik dokumen digital.

        Meski demikian, tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi di persidangan untuk menunjukkan ijazah fisik asli, agar kebenaran materiil perkara bisa diuji secara transparan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: