Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Isu RUU Perampasan Aset Ditolak, DPR Angkat Bicara!

        Heboh Isu RUU Perampasan Aset Ditolak, DPR Angkat Bicara! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 belakangan ramai diperbincangkan.

        Isu tersebut pun memicu tanda tanya publik, terlebih RUU itu selama ini dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

        Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung memastikan informasi yang beredar tidak benar. Ia menegaskan, hingga kini DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas.

        "Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI," kata Martin Manurung dalam keterangannya.

        Baca Juga: Prabowo Blak-blakan: Polisi dan Tentara Butuh Gaji yang Baik Supaya Tak Peras Rakyat!

        Martin menjelaskan, saat ini proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih berjalan di Komisi III DPR RI. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak agar materi yang disusun semakin matang.

        "Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Pembahasannya dilakukan secara intensif dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga praktisi agar rumusan undang-undang lebih komprehensif," ungkap dia.

        Lebih lanjut, Martin menegaskan keberadaan RUU tersebut dalam Prolegnas merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Karena itu, penyusunannya dilakukan secara hati-hati dengan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan setiap norma yang akan diatur.

        Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Ketua Komisi III Wanti-Wanti Begini

        "RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.

        Ia menambahkan, untuk perkembangan lebih rinci mengenai substansi dan rumusan pasal-pasal dalam RUU tersebut, Komisi III DPR selaku alat kelengkapan dewan yang bertugas menyusunnya lebih berhak untuk berbicara. 

        “Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: