Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Terendus, Ahmad Khozinudin Klaim Ada Pengkhianat Mencoba Selamatkan Jokowi di Kasus Ijazah

        Sudah Terendus, Ahmad Khozinudin Klaim Ada Pengkhianat Mencoba Selamatkan Jokowi di Kasus Ijazah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik dikejutkan dengan perselisihan di internal pihak yang sebelumnya bersama-sama mempermasalahkan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul pengakuan dari Advokat Ahmad Khozinudin.

        Khozinudin menuding terdapat pihak yang telah mengkhianati perjuangan dengan mengubah tujuan awal perkara demi mencari keselamatan, bahkan menurutnya berujung menguntungkan Jokowi. Hal itu diterangkannya usai dirinya dipecat sebagai kuasa hukum oleh Roy Suryo.

        Baca Juga: Bukan Hal Biasa, Eks Menterinya Jokowi Dibuat Terkecoh Isu Kasus Febrie Adriansyah

        Menurut Khozinudin, perjuangan awal diarahkan untuk membawa dugaan ijazah mantan presiden itu ke persidangan agar dapat diuji melalui proses hukum. Namun, ia menilai tujuan tersebut kemudian berubah karena ada pihak yang lebih memilih menghindari risiko hukum.

        "Dalam perjalanannya ada yang memutar haluan dan mengubah goal perjuangan. Dari yang mulanya menuntut, menyeret ke pengadilan dan menunjukkan ijazah, lalu dibuktikan palsu, dan diketok palu hakim menjadi seratus persen palsu, berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum," ungkapnya, Selasa (14/7).

        Khozinudin menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan yang selama ini dibangun bersama. Ia tidak masalah sudah dipecat sebagai kuasa hukum dari Roy Suryo.

        "Kepada segenap rakyat, silahkan adili dan putuskan. Siapa sejatinya yang berjuang untuk rakyat, atau berkhianat cari aman sendiri dan mendukung strategi penyelamatan Jokowi," katanya.

        Sebelumnya Khozinudin juga mengungkap keyakinannya bahwa terdapat dua skenario yang menurutnya dapat membuat mantan presiden itu terhindar dari pemeriksaan pokok perkara.

        Kemenangan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan menurutnya berpotensi menggugurkan status tersangka sehingga sidang mengenai substansi dugaan ijazah tidak pernah terjadi.

        "Setelah praperadilan menang, status tersangka gugur, tidak ada sidang tentang ijazah mantan presiden dan da tidak perlu lagi dalam persidangan," katanya.

        Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan nota keberatan atau eksepsi yang menurutnya dapat menghasilkan dampak serupa.

        "Bagi yang mengajukan eksepsi mungkin itu kemenangan, tetapi bagi dia eksepsi itu diterima juga jalan keluar agar dia selamat dan tidak perlu hadir dalam persidangan," ujarnya.

        Khozinudin juga menuding terdapat peran pihak lain dalam rangkaian proses tersebut. Ia menyatakan akan tetap berupaya mengungkap apa yang disebutnya sebagai skenario yang melibatkan berbagai pihak.

        "Juga skenario dari oligarki dan siapapun yang mengaku berjuang tetapi dia berkhianat pada perjuangan, kita tidak pernah membela orang per orang. Ketika orang-orang itu sudah mengubah arah perjuangan, hanya mencari keselamatan sendiri, kemudian menghilangkan obyek perjuangan rakyat, kita tegaskan posisi kita bersama rakyat," tuturnya.

        Baca Juga: Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi

        Adapun Roy Suryo menjelaskan pencabutan kuasa dilakukan karena menilai pernyataan advokat tersebut dalam sebuah acara telah mencederai perjuangannya. Roy juga menegaskan bahwa saat ini pendampingan hukumnya hanya dilakukan oleh TalkHAM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: